Tiga Putra Sulut Kalahkan Dewan Pers di Tingkat Banding

oleh -862 views
oleh
Tim penggugat terhadap d Dewan pers yang dinyatakan diterima pada tingkat banding

SUARASULUT, MANADO– Kabar gembira bagi dua pers. Pasalnya, gugatan tindakan nelawan hukum terhadap Dewan Pers dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Persatuan Republik Indonesia Oleh karena itu Mandagi kini memimpin babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.235 / Pdt.G / 2018 / PN.Jkt.Pst.
Dalam putusan banding, disampaikan juga eksepsi Dewan yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama yang disetujui oleh Majelis Hakim Banding.Tiga penggugat adalah putra Sulut masing-masing Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Ketua Umum SPRI Oleh karena itu Mandagi dan Dolfi Rompas selaku kuasa hukum.
Adanya putusan ini mendukung hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menentukan peraturan Dewan dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat seluruh pekerja pers, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui.
Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang disetujui Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru.
”Kalau peraturan dewan mempertimbangkan produk undangan-undangan maka diajukan dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada,” ujar Rompas kepada para pengacara di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Seperti menghargai, dalam eksepsinya tergugat dinyatakan Dewan Pers memiliki wewenang dalam membuat peraturan di bidang pers. “Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak dapat lagi mempertimbangkan lembaganya dan memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut,” ungkap persatuan yang telah menerima tahun berprofesi sebagai menerbitkan ini.
Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan ini karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat. “Seharusnya kompilasi bandeng diterima maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sungguh kami puas dan senang setiap keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima, ”urainya lagi.
Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta “Permohonan bandeng kita telah dimenangkan dan terbukti membuktikan Dewan Pers tidak mengikat untuk seluruh penjudi,” ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10) / 9/2019).
Lalengke juga menambah, telah melampaui kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan masalah yang sangat besar ini. “Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) dapat berbeda persepsi tentang perselisihan yang ada saat ini, maka solusi penyelesaian pers harus menyelesaikan juga melalui jalur politik,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum SPRI Oleh karena itu Mandagi mengaku lega atas putusan bandeng yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta. “Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama tentang kemenangan kita dapat didengar majelis pengadilan tinggi, dan itu disyukuri,” kata Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019).
Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang disetujui Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
”Ketika eksepsi Dewan disetujui tidak disetujui oleh PT Maka menjadi tidak penting gugatan kami menentang karena meminta Dewan Pers atas kewenangannya sudah disetujui tidak dapat diterima,” urai Mandagi. (wal / *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.