Langkah Tegas Bupati, Empat Kades ‘Bermasalah’ di Sangihe Dinonaktifkan dari Jabatannya
SANGIHE – Tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan di tingkat desa kini menjadi perhatian serius Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari. Buktinya pada hari Senin, 7 Juli 2025; Bupati menonaktifkan empat orang Kepala Desa (Kades) sesuai temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun keempat kades yang dinonaktifkan dari jabatannya antara lain Kades Kalekube, Jeffry Sambaiyang; Kades Moade, Shidig Salamate; Kades Talawid, Samsuri Baki; dan Kades Nanusa, Harun Lalenoh (mengalami sakit kelumpuhan).
Sementara pengganti yang ditunjuk dan dipercayakan oleh Bupati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades yaitu Inal Joris Mamondol sebagai Plh. Kades Kalekube; Sitty Nurmy Musawir sebagai Plh. Kades Moade; Mohammad Iksan Tompoh sebagai Plh. Kades Talawid; dan Alsiana A. Salude sebagai Plh. Kades Nanusa.
Selain penonaktifan jabatan dari empat orang kades tersebut, Bupati juga melantik dua Penjabat Kades. Dimana terjadi kekosongan di Desa Bowongkulu Satu, Kecamatan Tabukan Utara pasca meninggalnya Kades Fadli Manossoh; yang kemudian digantikan oleh Maximum Jonas. Sementara untuk Penjabat Kades Taloarane, Kecamatan Manganitu, Mareta Damalang juga diberhentikan dan digantikan oleh Rudolf Alexander Musa.
Kepada Plh dan Penjabat Kades yang ditunjuk dan dipercayakan sebagai pengganti, Bupati berpesan agar dapat memberikan komitmen dan integritas tinggi dalam melayani masyarakat.
“Selamat menjalankan tugas, tunjukkan bahwa saudara layak dipercaya. Bangun desa menjadi desa yang bersih pemerintahannya. Jalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,” pesan bupati.
Sedangkan terkait penonaktifan dan pemberhentian, Bupati dengan lantang menyatakan bahwa dirinya tidak akan kompromi terhadap praktik-praktik ‘nakal’ seperti penyalahgunaan wewenang, diskriminatif dan hal lain yang dinilai merugikan masyarakat ataupun keuangan negara.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan rotasi maupun pergantian apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang baik dalam pelayanan atau praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti diskriminasi atau sikap lebih mementingkan keluarga perangkat kampung itu sendiri. Setiap penyimpangan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas bupati.
Namun perlu diketahui penonaktifan atau pemberhentian sementara kepada empat orang kades ini bukan karena persoalan hukum melainkan pemberian sanksi administratif agar menuntaskan proses pertanggungjawaban anggaran pada tahun-tahun sebelumnya yang masih bermasalah atau belum tuntas serta dalam keadaan sakit (lumpuh) sehingga tidak bisa menjalankan tugas.***
