TSK Pembunuhan dan Pemerkosa Istri Korban, di Seret Polres Pulau Morotai

MOROTAI – Sempat Buron beberapa Hari, Pelaku Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kabupaten Pulau Morotai, Kini berhasil di Ringkus Polres Pulau Morotai. Tersangka RL alias Refly (36) Diringkus Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pulau Morotai, pada Rabu (15/05/2024) sekira Pukul 14.35 WIT.
Dari Informasi yang beredar menyebutkan, RL di seret ke Mapolres Pulau Morotai untuk mempertangungjawabkan perbuatan Sadis dan Bejatnya. RL dengan Sadis menghabisi nyawa FP (43) dan memperkosa istri korban, FA (24) saat melakukan proses pembuatan Kopra di Kebun Cao Besar, Pada Minggu (05/05/2024) lalu.
RL ditangkap Polisi saat meminta makanan ke warga di Kecamatan Morotai Selatan. Warga yang mengenalinya segera menghubunggi Polisi dan RL langsung dibawa ke Polres Pulau Morotai tanpa perlawanan.
Dari data yang dirangkum media ini, menyebutkan. Sebelumnya RL yang merupakan warga Kotamubagu, Sulut selaku tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Orang yang sudah menampungnya dan mengangap anak selama Satu Bulan terahir. Kejadian itu terjadi di Dusun/Kebun Cao Besar, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, pada Minggu lalu. Diduga Pelaku menghabisi nyawa FP saat lengah dan fokus membuat Kopra. Disinyalir Korban FP dihantam benda tumpul dari belakang, dan langsung merengang nyawa.
Setelah menghabisi nyawa korban FP diduga pelaku menuju Rumah Kebun yang tak jauh dari tempat pembuatan Kopra. Pelaku yang sudah kesetanan, langsung memperkosa FA dengan ancaman akan membunuh anaknya jika berteriak. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Kini Pelaku RL sudah di tahan Polres Pulau Morotai, untuk menangung perbuatan Bejat dan Sadis kepada Korban yang sudah membantunya bahkan mengangap anak sendiri. (Oke)
