Mei 26, 2026

Kadis Dikbud Halmahera Utara Tegaskan Jangan Alasan Komite Sekolah Beri Beban Orang Tua Siswa

0
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara, Hertje Manuel, S.Pd,.M.M,.

HALMAHERA UTARA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara, Hertje Manuel, S.Pd,.M.M,. Akan menindak tegas, Oknum Kepala Sekolah yang masih membebani orang tua siswa dengan adanya tambahan pengeluaran dengan Alasan iuran komite disekolah. Penyampaian Kadis Dikbud ini saat Rapat Koordinasi Evaluasi Layanan Pendidikan Tahun 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara, pada Rabu (15/05/2024) di Hotel Greenland, Tobelo, Halmahera Utara.

Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Kami berpegang pada Permendikbud 75 Tahun 2016, komite di sekolah tidak seperti hutang, namun hanya sumbangan saja. Bahwa pendidikan adalah hak setiap anak, dan biaya tambahan seperti komite sekolah tidak boleh menjadi beban yang memberatkan bagi keluarga siswa. Jika orang tua siswa ada kelebihan maka akan memberikan sumbangan, itu juga berdasarkan kesepakatan bersama lewat rapat komite di sekolah,” kata Kadis Dikbud.

Saya selalu mengingatkan ke semua Kepala Sekolah dan guru-guru, terkait dengan Komite, selalu berpegang dengan Permendikbud 75 Tahun 2016. Jadi statusnya merupakan sumbangan, kalau ada stakeholder yang bersedia berpartisipasi melalui komite sekolah adalah hal yang baik, namun kalau ada yang menargetkan nominal kepada siswa untuk memberikan sumbangan itu tidak dibenarkan. Itulah salah satu poin dalam rapat pembahasan evaluasi layanan pendidikan tadi.

Dijelaskan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Utara, Pendidikan ini merupakan tanggung jawab semua, mulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Termasuk orang tua murid, bertanggung jawab atas pendidikan itu. Terkait penerapan Komite di sekolah, kami dari Dinas Pendidikan akan menyurat ke sekolah-sekolah yang ada. Serta memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa harus khawatir akan biaya tambahan yang tidak semestinya. Ini adalah langkah penting dalam mendukung akses pendidikan yang adil dan merata bagi semua siswa di Kabupaten Halmahera Utara ini.

“Di Indonesia, Pendidikan diterapkan wajib Sembilan Tahun, dengan asumsi, Enam (6) Tahun di Sekolah Dasar (SD), Tiga (3) Tahun di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Wajib artinya Pemerintah Pusat membiayai operasional Satuan Pendidikan melalui Dana Bos, SMA Belum, sebatas SD dan SMP. Sejauh ini Komite sangat berperan di Sekolah, tetapi dalam Pengalangan dana itu, hanya berbentuk sumbangan. Kalau ada yang bersedia berpartisipasi melalui komite sekolah adalah hal yang baik, namun kalau ada yang menargetkan nominal kepada siswa untuk memberikan sumbangan itu tidak dibenarkan,” pungkas Kadis.

Jika ada secara sukarela yang mau berpatisipasi dari pihak luar sekolah yang sesuai dengan tujuan sebenarnya melalui komite sekolah, hal tersebut itu yang diharapkan. Tetapi tidak dari perusahaan rokok atau minuman beralkohol.

“Jadi rapat Evaluasi ini, menegaskan terkait fungsi Komite, sumbangan Komite yang bersifat sukarela, Komite sekolah bukan untuk mencari dana yang ditujukan kepada siswa dan orang tua yang menjadi sasaran dan jika ada orang tua yang memberikan, itu berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua siswa yang tertuang juga dalam nota kesepakatan,” tutup Kadis Dikbud.

(Eko Putra Septiyanto).

Tinggalkan Balasan