Mei 26, 2026

Polemik Sengketa Lahan PTPN, Kawasan Pemerintahan Halut, Sampai Ke – Presiden RI

0
Kantor Bupati Halmahera Utara, Kawasan Pemerintahan.(foto:ist)

HALMAHERA UTARA – Polemik Sengketa Lahan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang dulunya merupakan bekas Perkebunan Belanda (Afdeling Tobelo-Kalipitu) dan dikelola PT. Perkebunan Nusantara (PN) Wilayah XIV, mendapat titik terang.

Informasi yang dirangkum Media ini dari Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Halut mengungkapkan, Pemerintah Daerah Halmahera Utara di undang rapat Koordinasi bersama Deputi II Kepala Staf Presiden (KSP), di Ruang Rapat Utama, Kantor Kepala Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Instana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, pada Senin (25/09/2023).

Diketahui lahan yang menjadi sengketa antara Pemda Halut dengan PT. PN sendiri berada di titik koordinat Blok Tobelo/MKCM dengan luas 213 ha, sesuai hasil Rups PT. PN wilayah XIV selama Dua kali pada Tahun 2018 silam. Luas lahan PT.PN wilayah XIV yang dihimpun bahwa luas keseluruhan lahan eks Perkebunan Belanda (afdeling Tobelo) adalah 12.220 ha. Sementara lahan yang saat ini diduduki perkantoran pemerintahan termasuk instansi vertikal dan rumah warga berada di Blok MKCM dengan luas 482, 45 ha. Sedangkan lahan pada Blok Kali Pitu sendiri tercatat seluas 452,02 ha yang mana secara keseluruhan versi pemerintah telah tercatat sebesar 934,53 ha.

Deputi II, Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan, resmi membuka rapat Koordinasi yang dihadiri, Enam Kementrian, masing-masing Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Bupati Halmahera Utara didampinggi Sekertaris Daerah serta Kepala Dinas terkait. Dalam rapat tersebut Bupati Halmahera Utara, Ir Frans Manery menyampaikan, “Dengan melakukan segala upaya mengumpulkan bukti-bukti berupa surat- surat yang berkaitan dengan penyerahan aset Lahan Eks Perkebunan Belanda (Afdeling Tobelo-Kalipitu) yang kini sudah dibangun Kantor-kantor Pemerintahan Halmahera Utara. Untuk itu Pemda Halut membawa permasalahan Lahan Eks Perkebunan Belanda, ke Presiden untuk kejelasan dan penyelesaian masalah ini, ” ungkap Manery.

Bupati juga menuturkan, “Karena status tanah yang sudah menjadi kawasan Pemerintahan dan sebagian besar dihuni bekas pekerja perkebunan ini, Pemda mengalami kesulitan dalam pencatatan aset, begitu juga dengan instansi vertikal seperti Polres, Kodim, serta Kejaksaan yang kantornya di lokasi ini,” pungkas Bupati.

Diketahui juga, Agustus 2022 Bupati Halut mengajukan permohonan Hibah atas lahan bekas Perkebunan Belanda Afdeling Tobelo-Kalipitu, kepada Presiden Republik Indonesia. Dan awal Maret 2023, dilakukan Audiensi Bupati Halut dengan Kepala Staf Presiden. Agustus 2023, KSP melakukan Kunjungan Kerja dan Rapat Koordinasi dengan Bupati dan Forkopimda di Kabupaten Halmahera Utara. Serta melakukan klarifikasi di Arsip Nasional RI (ANRI), terkait Surat asli Keputusan Pelepasan Areal Kebun Perusahan Negara Perkebunan XXVIII (saat ini PT Perkebunan Nusantara XIV) oleh Menteri Pertanian Atas Persetujuan Menteri Keuangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Utara (saat ini Provinsi Maluku Utara) pada Tahun 1985. Serta Audiensi dan Penyampaian Surat Klarifikasi kepada Kementan, Kemenkeu dan Kemendagri terkait keberadaan Surat Asli Pelepasan Lahan tersebut.

Dalam kesempatanya Deputi II KSP mengungkapkan, Surat asli dipertanyakan keberadaannya di Kementerian terkait, jika tidak ditemukan. Bisa diselasaikan dengan PP tentang Tanah Terlantar. Mengingat Halmahera Utara, sudah 20 tahun menjadi Kabupaten. Dan jauh sebelum itu, berbagai upaya dari Pemrintah Daerah sudah dilakukan, dalam catatan surat dalam bentuk foto copy dari Tahun 1985,” ucap Deputi II KSP, Tarigan.

Hasil dari rapat Pemda Halmahera Utara bersama Deputi II, Kepala Staf Kepresidenan serta Enam Kementrian terkait memberikan poin-poin catatan hasil dari Rapat Koordinasi ini :

– Pengamanan Aset tidak ada status quo. Ini penting pengamanan aset untuk menghindari persoalan yang kemungkinan terjadi. Dan kenyataan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara telah menguasai, mengelola dan memanfaatkan dengan benar untuk kepentingan Pemerintah Daerah (kawasan Pemerintahan)

– Perlu Kebijakan dari BUMN, mengenai status tanah. Dasar pencatatan dan bukti finansial.

– Penyerahan dengan memperhatikan penggunaan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah serta instansi vertikal.

Di ahir rapat Deputi II KSP menyampaikan, “Untuk PT.PN dan BUMN, lebih siap dalam memberikan data pendukung, laporan keuangan terkait Pengamanan Aset PTPN dengan Dokumen yang memadai ditunggu konfirmasinya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Terima Kasih, tutup Deputi II Kepala Staf Kepresidenan.

Penulis: Eko Putra Septiyanto.

Tinggalkan Balasan