Mei 26, 2026

Lagi-lagi Oknum Brimob Malut Selingkuh Dengan Istri Orang, Satu Tahun Kasusnya Masih Diproses Polda

0
Foto Ilustrasi.

HALMAHERA UTARA – Lagi-lagi nama Institusi Polri tercoreng. Kali ini juga, dengan Kasus Perselingkuhan Seorang Oknum Brimob dengan Oknum Bidan di Halmahera Utara. Oknum Brimob berpangkat Briptu itu merupakan anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara.

Oknum Brimob itu berinisial AB alias Arwin (31) dan oknum Bidan menjadi selingkuhanya itu MM alias Meifi (30) statusnya juga merupakan istri orang yang tingal di Kecamatan Tobelo.

Lebih parahnya lagi, menurut informasi perbuatan Kedua oknum itu sempat beredar Video Oknum Brimob bersama wanita yang diduga selingkuhanya di kamar Hotel juga sempat viral di media sosial Facebook dan WhatsApp.

Menurut informasi yang dirangkum Media ini juga menyebutkan, Keduanya didapati istri sah oknum Brimob itu, berkali-kali berdua. Mulai di kamar Hotel yang berada di Kota Tobelo maupun di Ternate, juga dalam Mobil yang terparkir di jalan yang sepi dengan keadaan si wanita dalam keadaan tidak mengunakan busana bagian bawah.

Kasus perselingkuhan ini dilaporkan Vika yang merupakan istri sah dari AB ke-bagian Propam Polda Maluku Utara sejak Bulan Juni 2022 silam dan hingga Tahun 2023 ini, belum ada sangsi yang diberikan kepada oknum Brimob itu, lewat sidang kode etik.

Dalam pernyataan resmi ke media lewat Konfrensi Pers pada Senin (25/09/2023). Vika yang merupakan istri sah dari oknum Brimob itu, sangat menuntut keadilan dari Polda Maluku Utara, untuk segera mempercepat proses keadilan lewat sidang Kode Etik Polri.

“Sudah Satu Tahun kasus itu saya laporkan ke Polda Maluku Utara, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut. Saya harap Polda Malut bisa memberikan keadilan lewat sidang Kode Etik, hingga pemecatan dari kesatuan Brimob,” ungkap istri sah dari Oknum Brimob yang dinikahinya pada 2017 silam.

Diketahui Vika juga sempat melaporkan kasus tersebut di Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, dan Keduanya sudah di proses Pidana Umum di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dan sementara menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIB Tobelo. Tetapi hingga kini belum ada proses sangsi diberikan Polda Malut terkait kasus dugaan perselingkuhan Oknum Brimob tersebut.

Penulis: Aps

Tinggalkan Balasan