Tunjang Edaran Pemerintah Soal Larangan Mudik 2021, KKP Bitung Perketat Pengawasan
SUARASULUT.COM, BITUNG- Pemerintah mengeluarkan larangan mudik 2021 mulai tanggal 6 hingga tanggal 17 Mei untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat perayaan hari raya Idul Fitri.
Walapun ada larangan, tapi ada juga yang bisa melakukan perjalanan dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
Untuk menunjang larangan mudik tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas lll Bitung, akan lebih memperketat pengawasan bagi pelaku perjalanan baik yang datang lewat pelabuhan Samudra Bitung maupun yang akan berangkat.
Menurut dr.Pingkan Pijoh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung yang diwawancarai media ini, Rabu (28/04/21),
untuk menunjang larangan mudik tersebut, KKP Bitung akan bergabung dengan KSOP, Pelindo lV, pihak keamanan, dan seluruh Stakeholder yang ada, akan membuat posko keamanan di pelabuhan Bitung.
“Nantinya sesuai surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan dan upaya pengendalian mudik, jelas kita akan memperketat syarat penumpang yang akan berangkat maupun datang di Pelabuhan Samudera Bitung.” Ujar Dr. Pingkan Pijoh.
“KKP Bitung akan bergabung dalam posko keamanan yang dikordinir KSOP, Pelindo lV, Kepolisian dan seluruh stakeholder terkait yang ada di pelabuhan Bitung.”tambahnya.
Kepala KKP Bitung dr. Pingkan Pijoh juga menjelaskan, walapun ada karangan mudik, tapi ada juga yang bisa melakukan perjalanan dan harus bersifat mendesak, seperti ASN maupun anggota TNI-Polri atau karyawan swasta yang akan melakukan perjalanan tugas dengan dilengkapi surat tugas, atau pelaku perjalanan dikarenakan sakit yang membutuhkan fasilitas kesehatan, yang memiliki alasan mendesak.
Lanjutnya, Bagi yang mendapat izin karena mendesak, KKP Bitung akan melakukan sesuai prosedur dan wajib melakukan pemeriksaan ketat, termasuk mengverifikasi dan validasi surat keterangan rapid antigen juga PCR yang dinyatakan negatif, serta wajib mengisi eHAC atau kartu kewaspadaan kesehatan.(angky)
