Dirjen OTDA: Minsel Jangan Kuatir, Perkada Ada Dalam Aturan
SUARASULUT.COM,BITUNG- Polemik Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ramai di bincangkan di Minahasa Selatan beberapa hari ini mendapat tanggapan dari Dirjen OTDA Kemendagri Drs.Akmal Malik MSi saat berkunjung ke kota Bitung Jumat (13/03/20).
Saat diwawancara media ini, Akmal Malik mengatakan bahwa ada dua daerah yang saat ini belum bisa menjalankan APBDnya, yaitu Kabupaten Jember dan Minahasa selatan.
Ini menjadi kendala tersendiri bagi otonomi daerah, dan akan mempelajari kasus MINSEL ini untuk menjadi bahan penyempurnaan kebijakan-kebijakan kedepan.
Tapi, untuk penggunaan anggaran, Malik menjelaskan tidak perlu kuatir karena dalam regulasi sudah mengatakan apabila sampai akhir bulan Maret belum selesai, silahkan diatur dalam peekada.
Kalau ada kebutuhan-kebutuhan keuangan yang dibutuhkan bisa ditetapkan lewat keputusan kepala daerah mendahului perubahan APBD, itu tidak masalah karena ada aturannya.
“Jangan kuatir karena sudah ada aturannya, yang pasti pelayanan akan tetap berjalan dengan baik” ujar Malik.
Dalam dialog dengan ASN kota Bitung saat itu juga, Malik menjelaskan bahwa, jika ada surat-surat atau dokumen-dokumen dari kabupaten kota yang bertujuan ke pemerintah pusat tapi terkendala di Propinsi, kalau sudah lebih tujuh hari belum ada hasilnya dari pemerintah Propinsi, silahkan langsung kepemerintah pusat dan membawa bukti pemasukan berkas yang sudah melewati tujuh hari.(Frankypungus)
