Kasat Laluas: Polres Talaud Kekuatan Penuh, Kondisi Guankamtibmas, Kamtibcarlantas Saat Malam Pergantian Tahun

SEPUTARSULUTNEWS, TALAUD – Kasat Lantas (Kepala Satuan Lalu Lintas-red) Polres Kepulauan Talaud Iptu Jhon Laluas mengatakan akan melakukan pengamanan penuh di Kabupaten Kepulauan Talaud pada saat Malam pergantian Tahun pada 31 Desember 2021. Dalam penyampaiyan kepada media ini pad Jumat (31/12/2021) menyebutkan.
“Kendaraan yang melakukan konvoi, serta pergelaran disco tanah atau mengumpulkan masa, saat malam pergantian Tahun, akan dilarang serta dibubarkan petugas Kepolisian. Serta melakukan pengamanan dan pengawalan di rumah-rumah ibadah saat menjelang Tahun Baru dan Ibadah 1 Januari 2022,” ungkap Kasat Lantas.
Giat pengamanan dari Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Talaud ini, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 24 Desember 2021.
Kepolisian atau khususnya Polres Kepulauan Talaud melakukan pengamaman, bukan melarang sepenuhnya dari aksi Masyarakat yang sudah menjadi kebiasaan lama, Kepolisian hanya menjalankan tugas serta teknis dilapangan mengenai edaran Mendagri dalam upaya pencegahan menularnya virus Covid 19 yang menjadi peraturan Pemerintah,
Ditambahkan Kasat Laluas, “Kendaraan yang mengunakan Kenalpot Racing dan melakukan konvoi di Kota dan Desa akan ditindak. Sesuai UU No. 2w Tahun 2009 Tertib Berlalu Lintas, serta hal-hal yang berkaitan Gankantibmas dan Kantibcarlantas, ” ungkap Perwira Polres Talaud.
Pengamanan Tahun Baru 1 Januari 2022 ini masih sama dengan Tahun sebelumya yang melarang aksi badero atau konvoi masa (babaris) Guna mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
(ecko)
