Tak Lagi Bebas Pakai “Gas Melon”, Restoran hingga Laundry Dilarang Gunakan LPG 3 Kg
Seputarsulutnews.co,Manado — Penggunaan LPG tabung 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon” kini semakin diperketat.
Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor usaha tidak lagi diperbolehkan menggunakan gas bersubsidi tersebut.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang mengatur pembatasan penggunaan LPG subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa jenis usaha yang secara tegas dilarang menggunakan LPG 3 Kg. Di antaranya restoran, hotel, usaha laundry, usaha batik, peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, hingga jasa las.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga agar LPG bersubsidi hanya digunakan oleh kelompok yang memang berhak, khususnya rumah tangga dan usaha mikro.
Sektor pertanian juga termasuk dalam pembatasan, kecuali bagi yang masih berada dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 terkait program konversi energi yang belum sepenuhnya berjalan.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menekan potensi penyalahgunaan LPG bersubsidi di sektor usaha yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk menggunakan LPG nonsubsidi.
Pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini dilakukan melalui pengendalian distribusi LPG di tingkat daerah serta koordinasi dengan pihak terkait.(***)
