Juni 29, 2026

Perangi Miras Ilegal, Polresta Manado Musnahkan Ribuan Liter Cap Tikus

45cdc058-e077-4ea4-affc-7005266fc516-1024x683

Seputarsulutnews.co, Manado– Upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal terus dilakukan Polresta Manado. Salah satunya dengan memusnahkan 2.869,1 liter minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus, Kamis (12/3/2026), di halaman Mapolresta Manado.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat kepolisian, serta sejumlah tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil Operasi Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajaran Polresta Manado dalam rentang waktu Agustus 2025 hingga Desember 2025, serta Januari hingga Maret 2026.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan minuman beralkohol ke dalam tong, kemudian dibuang ke saluran pembuangan di depan Mapolresta Manado sebagai simbol penghancuran barang bukti.

Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan di masyarakat.

“Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan Polresta Manado dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” kata Irham Halid.

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Manado, yakni Nomor 02/Pen.Pid/2025/PN Mnd tanggal 14 Desember 2025 serta Nomor 01/Pen.Pid/2026/PN Mnd tanggal 5 Maret 2026, yang memberikan izin kepada penyidik untuk memusnahkan barang bukti tersebut.

Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi serta penindakan terhadap produksi dan distribusi minuman beralkohol ilegal di Kota Manado.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras ilegal dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.(***)