Mei 26, 2026

Suami Lari Ketakutan Diamcam Parang, Istri Di Cabuli Petani Asal Kao Utara

0
Pelaku Pencabulan Asal Kao Utara, Saat Mempertangungjawabkan Perbuatanya Di Polres Halmahera Utara.(Foto:oke)

HALMAHERA UTARA – Sungguh Miris yang dialami Pasangan Suami Istri (Pasutri). Maksud hati jalan – jalan dengan mengunakan Sepeda Motor Baru, namun berujung menerima Pelecehan Seksual disertai Ancaman dari Seorang Pemuda dengan mengunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis Parang.

Kejadian yang dialami Pasutri itu terjadi di tempat Wisata Kelapa Dua, Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara pada Minggu (03/03/2024) lalu, Sekira Pukul 18.00 WIT.

Kejadian Naas tersebut dialami korban berinisial ML alias Merlin, sedangkan Pelakunya berinisial FT alias Firnos (18) asal Desa Wateto, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Korban ML dibawah ancaman Sajam dari FT sempat di Sandera, disebuah Gubuk yang berada di Perkebunan Kelapa dekat dengan tempat wisata Kelapa Dua.

Kasus pencabulan yang dilakukan Pelaku FT diungkap Polres Halmahera Utara, lewat Konfrensi Pers pada Jumat (03/05/2024). Dengan cukupnya bukti, Pelaku FT langsung ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya di Polres Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K,.MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar S.Sos,. M.Si,. mengungkapkan, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 29 / III / 2024 / Reskrim, tanggal 14 Maret 2024 tentang Penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana Pencabulan, serta penahanan Pelaku FT.

Dari data yang didapat, menyebutkan kronologi kejadian, Berawal pada Hari Minggu, Tanggal 03 Maret 2024 Sekira Pukul 18.00 WIT, Korban ML Bersama Suaminya mencoba Sepeda Motor Baru dengan tujuan, Tempat Wisata Kelapa Dua. Setibanya di lokasi Pasutri itu langsung berfoto-foto dilokasi, datanglah Pelaku FT yang sudah membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Parang.

Diduga FT sudah merencanakan aksinya, langsung memandangi kecantikan ML yang sedang berfoto. Pelaku FT langsung megacungkan Parang ke arah Pasutri itu, kaget dan takut terhadap tindakan Pelaku Keduanya langsung melarikan diri. Suami ML yang ketakutan langsung berlari meningalkan istrinya.

Karena tidak kuat berlari, ML dikejar Pelaku FT dan langsung menarik paksa tangan ML hingga tubuh ML terjatuh. Dengan mengunakan Parang, Pelaku berkata “Ikut Saya Jika Tidak Akam Saya Bunuh Kamu” Pelaku membawa korban ML kedalam perkebunan Kelapa yang sunyi.

Saat di TKP, Korban ML Nyaris ditebas Pelaku dengan parang. Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkap tangan pelaku. FT yang sudah dipenuhi nafsu bejat, langsung mengunakan kesempatan itu untuk memeluk, mencium dan meraba kemaluan Korban ML.

Korban yang meronta-ronta, ditarik pelaku hingga terjatuh di bebatuan. Pelaku juga langsung memaksa Korban untuk menghisap kemaluanya. Karena Takut ditebas parang, Korban ML menuruti perintah Pelaku FT. Merasa tidak puas, Pipi Korban ML juga sempat digigit Pelaku yang sudah memuncak hasratnya.

Korban ML Juga di Sandera Pelaku disebuah Gubuk yang berada di Kebun itu. Tidak berselang lama, mendapat informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Aurensen Lulumit datang dan menyelamatkan Korban ML.

Ditambahkan Kasat Reskrim, Atas perbuatanya, Pelaku FT melangar Pasal 289 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan Tahun.” tutup Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara. (Oke)

Tinggalkan Balasan