DPRD dan Bupati Halut Rapat Bersama Kemendagri Bahas Pilkada

HALMAHERA UTARA – Pelaksanan Pilkada Serentak yang semakin dekat, tentu saja berimbas pada ketersediaan anggaran bagi pihak penyelenggara dan unsur terkait lainnya. Karena itu, DPRD bersama Pemda Halut menggelar Rapat secara zoom di ruang rapat Sekda, Kamis, (04/04/24), dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Sekda Provinsi Malut, Kepala Badan Kesbangpol Malut, Kepala Bapelda Malut, PLT. BKAD Malut, Wakil Ketua II DPRD Halut dan Kepala Kesbangpol Halut.
Diawal rapat ini, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri berharap apa yang menjadi permasalahan di kabupaten Halmahera Utara terkait sharing dana Pilkada bisa dibicarakan dengan baik sehingga ada solusinya.
Menanggapi pernyataan ini, Kepala Kesbangpol Halut, John Anwar Kabalmay memaparkan bahwa ada 3 hal yang perlu disampaikan agar mendapat perhatian semua pihak, yaitu, pertama, mengenai pelaksanaan Pilkada 2024, sesuai skema tahapan pilkada di Halut yang telah dibahas bersama KPUD, Bawaslu, TNI dan Polri, mulai dari persiapan penjaringan Petugas Penyelenggara Pemilu, sampai pada pengamanan dengan rincian sebagai berikut, KPU sebesar Rp. 50 milyar, Bawaslu sebesar Rp. 14 milyar, Polri sebesar Rp. 2 milyar dan TNI sebesar Rp. 1,5 milyar. Namun sampai hari ini belum ada realisasi dari pemerintah provinsi. Kedua, mengenai fiskal atau keuangan daerah kabupaten Halut, yang tidak mungkin untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dimana dana yang dibutuhkan jumlahnya sangat besar yaitu Rp. 42 milyar, maka pihaknya menawarkan 2 opsi yaitu, pertama, memintak kepada Kemendagri agar DAU Kabupaten Halut jangan lagi ditransfer ke provinsi, karena jika pihak provinsi tidak menyalurkan, maka pemda Halut tidak bisa membayar ke pihak Penyelenggara.
“Kami pernah menyampaikan hal ini dihadapan anggota DPRD Komisi I, dan pada saat itu, mereka katakan bahwa apapun yang terjadi, Pilkada harus tetap dilaksanakan. Namun saya bertanya lagi, kalau Pilkada harus jalan, sumber dana nya dari mana”, papar John.
Opsi kedua yang ditawarkan yaitu dengan persetujuan pemerintah pusat, maka pemerintah kabupaten Halut bisa melakukan pergeseran dana DAU Peruntukkan untuk menjadi Dana Reguler sehingga bisa dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Menanggapi hal ini, Kepala Kesbangpol Provinsi Malut memaparkan bahwa rapat mengenai pembahasan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak provinsi Maluku Utara untuk 10 kabupaten kota sudah beberapa kali dilaksanakan, sesuai dengan usulan dari masing – masing kabupaten/kota dengan kesimpulan yang telah disepakati bersama KPU, Bawaslu Provinsi, sera TNI/Polri dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur. Karena itu keputusan ini sudah tidak bisa dirubah kembali.
Menanggapi hal ini, Dirjen Pembinaan Keuangan Daerah mengungkapkan bahwa memang keputusan Gubernur tidak dapat dirubah lagi, namun Pemerintah Provinsi wajib memberikan dan bantuan kepada Pemda Halut yang merujuk pada Ketentuan Kemendagri No. 54 tahun 2019, dimana dipaparkan bahwa jika ada kabupaten di wilayah provinsi yang terkendala kemampuan fiskalnya karena terbatas maka harus dibantu oleh provinsi.
“Mudah-mudahan ada hasil yang kita dapat dari pertemuan kali ini dan paling lambat dua minggu ke depan, pihak provinsi dapat memberikan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang keadaan fiskalnya bermasalah”, pungkas Dirjen. (Oke)
