April 21, 2026

Soal Penjabat Bupati dan Wali Kota, Simak Penjelasan Asisten I

0
IMG_20210706_234329-640x358

Manado – Dr Denny Mangala, MSi, mengatakan Calon Penjabat Bupati/Walikota, selain diusulkan Gubernur, dapat juga oleh Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Lanjut pria yang kesehariannya menjabat Asisten I , begitu juga memperpanjang ataupun mengganti seorang Penjabat Bupati/Walikota, Jumat (31/09/2023).

Lanjutnya dasarnya Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1773/SJ, diteken Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro.

Dalam surat tersebut terdapat tiga poin penting yang ditekankan. Dari tiga poin itu, poin kedua tertulis bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.

“Pada poin ketiga tertulis, usulan nama Calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” ungkap Denny Mangala.

Di Provinsi Sulawesi Utara, terdapat dua Penjabat Bupati yakni Penjabat Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan dan Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM.

Diketahui, keduanya merupakan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Limi dan Rinny dilantik Gubernur Sulut Olly, 22 Mei 2022.

“Namun, terkait calon Penjabat Bupati/Walikota, tetap ada usulan dari Gubernur Sulut,” tegas Mangala.

Mangala menambahkan, mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait usulan Penjabat Gubernur diusulkan Mendagri kepada Presiden. Sementara untuk Penjabat Bupati/Walikota, selain diusulkan Gubernur juga dari Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

“Itu mekanismenya yang terbaru,” tandas Mangala. Akan tetapi, untuk usulan Ketua DPRD Kabupaten/Kota sesuai surat Kemendagri, adalah seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Kami sudah koordinasi ke Ditjen Otda, dimaksud dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta di Provinsi Kepala Dinas atau Kepala Badan,”tegas Mangala.(wal/*)

Tinggalkan Balasan