Sidak Gubernur Yulius Bongkar Kondisi Kendaraan Dinas Eselon II, Disiplin Aset Daerah Diperketat
Seputarsulutnews.co,Manado– Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengguncang jajaran pejabat eselon II dengan inspeksi mendadak kendaraan dinas menegaskan tak ada lagi toleransi terhadap penyalahgunaan aset negara.
Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menertibkan pengelolaan aset daerah kembali ditegaskan melalui inspeksi mendadak (sidak) kendaraan dinas pejabat eselon II, yang digelar di halaman belakang Kantor Gubernur Sulut.
Sidak dipimpin langsung Gubernur Yulius Selvanus, didampingi Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Plh Sekprov Denny Mangala, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Clay June Dondokambey. Seluruh pejabat eselon II diwajibkan menghadirkan kendaraan dinas masing-masing, bersama pengurus barang.
Dalam pemeriksaan tersebut, gubernur menelusuri kondisi fisik kendaraan, kelayakan operasional, kelengkapan dokumen, hingga kesesuaian penggunaan dengan jabatan.
“Setiap kendaraan harus jelas statusnya, terdata dengan baik, dan benar-benar menunjang kinerja. Penggunaan di luar ketentuan tidak akan ditoleransi,” tegas Yulius.
Guberbur menekankan bahwa kendaraan dinas bukan fasilitas pribadi, melainkan instrumen kerja yang harus dikelola secara profesional. Tidak boleh ada aset terbengkalai ataupun disalahgunakan.
Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah kendaraan dengan kondisi kurang optimal. Temuan tersebut langsung didata untuk ditindaklanjuti melalui perbaikan maupun penataan ulang penggunaan. Sementara perangkat daerah yang mampu menjaga kondisi kendaraan tetap prima mendapat apresiasi.
Menurut Yulius, sidak ini juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola barang milik daerah. Data hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai dasar pembenahan administrasi serta penguatan sistem pengawasan.
“Ini langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset berjalan tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Clay June Dondokambey memastikan sidak serupa akan dilakukan secara berkala guna memperkuat pengawasan dan meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah.(***)
