Dipicu Balas Dendam, Badik dan Panah Wayer Jadi Solusi

oleh -194 Dilihat
oleh

Bitung – Tim Resmob Polres Bitung bersama Polsek Matuari mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah wayer dan pisau badik yang terjadi di sekitar Patung Kuda, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Kasus ini pun viral di media sosial (medsos) beberapa saat usai kejadian.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, ketiga terduga pelakunya adalah remaja pria, warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

“Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R (15), J (15), dan M (13). Ketiganya ditangkap  di wilayah Kecamatan Aertembaga,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulut.

Ketiganya diduga menganiaya seorang pria bernama Gian (19), warga Kecamatan Girian, Kota Bitung, sekitar pukul 17:00 WITA.

“Diduga, motifnya balas dendam karena beberapa waktu sebelumnya korban pernah mencari terduga pelaku R sambil membawa senjata tajam,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kejadian penganiayaan, Minggu sore itu ketiga terduga pelaku bersama seorang teman perempuan mereka dalam perjalanan pulang dari Pantai Makalisung, Kabupaten Minahasa Utara, dengan berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor.

“Para terduga pelaku berpapasan dengan korban di TKP, lalu mereka berhenti. R kemudian memanah korban dengan menggunakan panah wayer, J menikam korban dengan pisau badik, sedangkan M dan teman perempuan mereka tetap berada di atas sepeda motor,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah itu para terduga pelaku melarikan diri, sedangkan korban ditolong warga kemudian dilarikan ke rumah sakit. Keluarga korban lalu melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Matuari, beberapa saat usai kejadian.

“Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas dan keberadaan para terduga pelaku, kemudian dilakukan penangkapan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam penangkapan malam itu, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti. Terdiri dari, 1 buah pelontar panah wayer, 1 bilah pisau badik, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan saat penganiayaan.

“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.