PNS Mewarnai Rambut “Pirang” Akan Ditindaklanjuti Sekda Talaud

oleh -203 Dilihat
oleh
Menjadi ASN Juga Membawa Beberapa Konsekuensi Aturan Yang Melekat Yang Harus Ditaati.(foto:karikatur ASN)

SEPUTARSULUTNEWS, TALAUD – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki banyak aturan yang harus ditaati. Salah Satu aturan yang harus ditaati ASN adalah, mengenai pewarnaan rambut yang tidak mencolok. Menangapi fenomena yang ada di lingkup ASN itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Dr. Yohanis Baptista Kristo Kamagi, AP, M.Si anggkat bicara kepada Media terkait pewarnaan rambut yang mencolok (Pirang) pada Rabu (23/03/2022).

“Terkait ASN yang mewarnai rambut di Kabupaten Kepulauan Talaud, akan kita tindaklanjuti secara Khusus, Kita akan bicarakan dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk menindaklanjuti terkait masalah pewarnaan rambut bagi ASN. Nanti kita akan melihat Iagi secara aturan untuk masalah pewarnaan rambut bagi ASN. Supaya tidak keliru dalam penindakan,” ungkap Sekda kepada media Seputar Sulut News.

Dalam aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menyemir rambut dan membuat penampilannya mencolok, itu terkait tafsir kesopanan. Sebagai abdi negara, semua ASN disebut harus memberikan contoh yang baik saat melayani masyarakat, utamanya melalui penampilan dirinya di ruang publik. Kemendagri, memposisikan rambut yang disemir warna selain hitam sebagai tindakan kurang sopan.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Permendagri Nomer 11 Tahun 2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut termasuk masalah rambut.

Pasal 24 Permendagri tersebut, dalam poin b menyebutkan rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria dan pada poin c, tidak mewarnai rambut yang mencolok. Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri. Menjadi PNS juga membawa beberapa konsekuensi aturan yang melekat yang harus ditaati.

(ecko_ssn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.