Kalensang Desak Pelaku Penganiayaan di Nain Satu Agar Ditahan

oleh -182 Dilihat
oleh
USUT: Pengacara Andrio Kalensang.(foto:SSC)


SUARASULUT. COM, MINUT- Genoveva Dalantang warga desa Nain Satu Kecamatan Wori, Minahasa Utara, korban Penganiyaan yang diduga dilakukan oleh RD (Ronal), suami dari hukum tua Nain satu lewat pengacaranya Andrio Kalensang mendesak pihak kepolisian agar mengseriusi kasus tersebut.

Menurut Kalensang, kepada wartawan media ini mengatakan, Tim pengacara hari ini Kamis (14/10/21), mendatangi pihak penyidik untuk mempertanyakan dan mendesak agar kasus tersebut secepatnya di proses dan meminta menahan terlapor, karena dengan bukti visum dan keterangan saksi-saksi sudah bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka dan ditahan.

“Ini benar-benar penganiayaan murni, tapi sayang hingga saat ini, sudah hampir dua bulan, terlapor belum di BAP, padahal saksi-saksi sudah dua kali diperiksa dan membenarkan adanya penganiyaan yang dilakukan oleh terlapor.” Kata Kalensang.

Kalensang meminta pihak kepolisian harus serius, karna korban juga seorang perempuan.

“Tadi menurut penyidik, bahwa sebenarnya terlapor akan diperiksa hari ini, tapi istri terlapor menghubungi penyidik dan meminta agar diperiksa hari Senin. apa terlapor yang menentukan waktu pemeriksaan?,” tanya Kalensang.

“Saya harap apa yang di usung Bapak Kapolri, yaitu Polri yang Presisi, prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan juga dilakukan di semua masyarakat.” Ujarnya.

Kasatres Polres Manado Taufiq Arifin SIK saat dikonfirmasi lewat penyidik Bripka Rezky Pelleng SE mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan sudah disampaikan ke pihak kejaksaan Minahasa Utara. “berarti kasus tersebut sedang berproses, dan hari Senin (18/10/21), terlapor akan kami periksa.” Jawabnya.(angky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.