DPRD Sulut Mantapkan Langkah Hadirkan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Seputarsulutnews.co, Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Ranperda inisiatif DPRD. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna internal yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (20/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, serta dihadiri seluruh anggota dewan.
Dalam sambutannya, Fransiskus menjelaskan bahwa penetapan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang telah menjadwalkan pembahasan usul prakarsa menjadi Ranperda inisiatif DPRD.
Menurutnya, pembentukan regulasi ini dilandasi kebutuhan daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang masih menghadapi berbagai persoalan, terutama meningkatnya kasus kekerasan dan diskriminasi yang memerlukan penanganan secara menyeluruh.
“Diperlukan regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, perlindungan, penanganan korban, hingga pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak-hak anak,” ujar Fransiskus saat memaparkan latar belakang Ranperda.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda tersebut juga merupakan implementasi kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai urusan pemerintahan wajib.
Selain memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, Ranperda ini juga diselaraskan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2025–2029, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perlindungan terhadap kelompok rentan.
Fransiskus menegaskan, kehadiran Ranperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyusun kebijakan yang terintegrasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari perencanaan program, penganggaran, pelayanan, hingga upaya pencegahan dan penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Ia juga menilai seluruh persyaratan administratif maupun substansi telah dipenuhi sehingga Ranperda layak dilanjutkan ke tahapan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan ditetapkannya sebagai Ranperda inisiatif DPRD, pembahasan substansi regulasi tersebut akan segera dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna menjadi sinyal kuat bahwa regulasi ini menjadi salah satu prioritas legislasi daerah pada tahun 2026.(yren)
