ASN harus Tunduk Undang-Undang izin Perkawinan dan Perceraian

oleh -184 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MANADO–Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memahami substansi regulasi dan aturan mengenai undang-undang ijin perkawinan dan perceraian.
Sehinggga seluruh ASn untuk memahami peraturan perundang-undangan berlaku termasuk tata cara perkawinan maupun perceraian bagi ASN.
“Kita inginkan tidak adanya perceraian, tegas Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkup Pemprov Sulut yang digelar di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Rabu (20/11/2019).
Sekdaprov Silangen, mengapresiasi Tim Penggerak PKK Sulut dan BKD Sulut yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Ketua TP-PKK Sulut Ir. Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan dalam sambutan dibacakan Wakil Ketua TP PKK Sulut dr. Kartika Devi Kandouw-Tanos menjelaskan bahwa peran TP PKK dalam membangun keluarga PNS yang sehat berketahanan di Sulut mengacu pada pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No.52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri atau suami, istri dan anaknya.
Kemudian pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalah kondisi sehat yang secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Selain itu, lanjut Devi, menurut pasal 1 ayat 11 Undang-Undang No.52 Tahun 2009 adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan.
“Dari ketiga definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keluarga sehat berketahanan adalah kondisi keluarga yang sejahtera yang secara umum ditandai dengan tercukupinya kebutuhan hidup materiil dan spiritual yang layak serta memiliki hubungan yang serasi selaras dan seimbang antar anggotanya dan keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya,” ujar Ibu Devi.
Terkait dengan keluarga sehat yang berketahanan dalam lingkup Pemprov Sulut, Devi mengatakan setiap keluarga harus memiliki tiga syarat mutlak ini.
“Keluarga yang dibangun harus memiliki wawasan kedepan, bertanggung jawab dan berkomitmen tinggi untuk hidup mandiri dan juga harus mampu hidup secara harmonis, memiliki jumlah anak yang ideal (dua anak lebih baik) sehat dan sejahtera,” ungkap Ibu Devi.
Sementara itu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh, berharap kepada seluruh pejabat tata usaha administrasi di lingkup Pemprov Sulut yang mengikuti acara itu dapat memahami dan mensosialisasikan kembali kepada PNS di Perangkat Daerah (PD) masing-masing.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkup Pemprov Sulut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Ketua DWP Sulut Ivonne Silangen-Lombok dan para pejabat Pemprov Sulut. (wal)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.