SUARASULUT.COM,MANADO–Sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.
Tindaklanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw mengapresiasi langkah strategis Dinas Perkebunan Daerah Sulut dalam menyusun masterplan sebagai solusi membantu peningkatan produksi komoditas cengkeh, terlebih mencari solusi dalam menentukan posisi tawar harga komoditas cengkeh berbasis korporasi.
Demikian disampaikan Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Rudi Mokoginta. “Dinamika kebijakan pembangunan pertanian yang dihadapkan pada perubahan teknologi informasi dan berdampak pada keharusan menerapkan sistem pertanian modern dalam pembangunan pertanian, baik pada aspek teknis produksi maupun manajemen usaha tani yang lebih efisien dan dapat lebih berdaya saing,” kata Mokoginta.
Sementara itu Kadisbun Sulut Refly Ngantung mengatakan adapun tujuan pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, antara lain; untuk meningkatkan nilai tambah serta daya saing wilayah dan komoditas pertanian; untuk keberlanjutan ketahanan pangan nasional; untuk memperkuat sistem usaha tani secara utuh dalam satu manajemen kawasan; untuk memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, prasarana dan sarana publik, permodalan serta pengolahan dan pemasaran.
“Pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Komoditas Cengkeh Berbasis Koorporasi Petani di Sulawesi Utara saat ini, merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan pengalaman, serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang terintegrasi, khususnya untuk memantapkan Pengembangan Kawasan Komoditas Cengkeh Berbasis Korporasi Petani di Sulawesi Utara,” ujar Ngantung.
Ngantung pun berharap forum ini dapat membahas berbagai permasalahan dan solusi alternatif terhadap Penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Komoditas Cengkeh Berbasis Korporasi Petani di Sulawesi Utara, serta dapat menghasilkan rekomendasi strategis dan terobosan cerdas dalam penataan ruang.(wal)