Gebrakan! Gubernur Sulut YSK Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Siswa Wajib Titip Ponsel Saat Jam Pelajaran
Seputarsulutnews.co, Manado– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengeluarkan kebijakan tegas untuk membatasi penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diberlakukan guna melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan gadget yang semakin masif di era digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulut Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang diterbitkan oleh Gubernur Yulius Selvanus. Instruksi ini secara resmi membatasi penggunaan telepon seluler bagi peserta didik selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Berlaku dari PAUD hingga SMA
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah Sulawesi Utara, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB serta lembaga pendidikan sederajat lainnya.
Dalam aturan tersebut, siswa dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali jika perangkat tersebut digunakan atas arahan guru untuk kepentingan kegiatan belajar.
Sekolah juga diminta menyediakan tempat khusus untuk menyimpan ponsel siswa sebelum kegiatan belajar dimulai. Telepon seluler hanya boleh digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran, saat waktu istirahat tertentu, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Lindungi Anak dari Risiko Dunia Digital
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, namun penggunaannya harus diatur secara bijak, terutama bagi anak usia sekolah.
Menurutnya, penggunaan ponsel tanpa pengawasan berpotensi mengganggu konsentrasi belajar siswa sekaligus membuka peluang terpaparnya anak pada berbagai konten negatif di dunia maya.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain paparan pornografi, kekerasan digital, perjudian online, penyebaran hoaks hingga perundungan di dunia maya atau cyberbullying.
Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang menekankan pentingnya perlindungan anak di era digital.
Mulai Diterapkan di Sejumlah Daerah
Instruksi gubernur ini tidak hanya ditujukan kepada kepala sekolah, tetapi juga kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Utara.
Sejumlah daerah seperti Manado hingga wilayah kepulauan seperti Kepulauan Talaud telah mulai menerapkan kebijakan tersebut dengan mewajibkan siswa menitipkan telepon seluler selama jam pelajaran berlangsung.
Langkah ini dinilai mampu meningkatkan fokus belajar siswa sekaligus mengurangi gangguan selama proses belajar mengajar di sekolah.
Investasi Masa Depan Generasi Muda
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pembatasan penggunaan telepon seluler ini bukan sekadar larangan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun generasi muda yang disiplin, berkarakter, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.
Dengan kebijakan ini, Sulawesi Utara diharapkan menjadi salah satu daerah yang serius membangun ekosistem pendidikan yang seimbang antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan dunia digital.(***)
