Mei 15, 2026

AI Masuk Sekolah, DPRD Sulut Wanti-Wanti Dampak Buruk bagi Siswa

IMG_20240923_165800-1

Seputarsulutnews.co, Manado– Pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Kehadiran teknologi yang mampu memberikan jawaban instan ini dinilai membawa dua sisi sekaligus: membantu proses belajar, namun juga berpotensi merusak pola berpikir siswa jika tidak diatur secara ketat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pendidikan, Louis Schramm, yang menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital AI dalam dunia pendidikan.

“Ini langkah yang baik. Termasuk bagi kami di daerah, karena memang penggunaan teknologi digital AI harus diatur. Kalau tidak, bisa berdampak buruk bagi siswa,” kata Schramm kepada wartawan di Manado, Jumat (13/3).

Tujuh Menteri Sepakati Pedoman AI di Pendidikan

SKB tersebut ditandatangani pada Kamis (12/3) di Kantor Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Penandatanganan dilakukan oleh tujuh menteri Kabinet Merah Putih, yakni Pratikno selaku Menko PMK, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Brian Yuliarto selaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama, Arifah Fauzi sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Wihaji sebagai Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Kebijakan ini dibuat untuk memberikan pedoman bagi siswa, guru, serta lembaga pendidikan dalam memanfaatkan teknologi AI secara bijak, aman, dan bertanggung jawab dalam pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

DPRD Sulut: AI Membantu, Tapi Bisa Disalahgunakan

Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara yang membawahi ratusan SMA, SMK, dan SLB dengan puluhan ribu siswa, Komisi IV DPRD Sulut menilai kehadiran aturan ini sangat penting.

Menurut Schramm, teknologi AI memang dapat membantu siswa mencari referensi dan memperluas pengetahuan.

Namun tanpa pengawasan yang jelas, teknologi ini juga berpotensi membuat siswa menjadi pasif dalam belajar.

“Banyak siswa sekarang hanya mencari jawaban instan lewat AI, bahkan saat ujian. Ini membuat siswa tidak lagi belajar atau berpikir untuk menjawab soal,” ujarnya.

Ancaman Hoaks hingga Konten Negatif

Selain soal jawaban instan, Schramm juga menyoroti risiko lain dari penggunaan teknologi digital tanpa pengawasan, seperti penyebaran hoaks, konten pornografi, hingga informasi yang belum layak diakses pelajar.

Tanpa pedoman yang jelas, siswa berpotensi terpapar berbagai konten negatif yang dapat merusak proses pendidikan.

“Kita perlu pedoman yang jelas tentang bagaimana menggunakan teknologi digital AI dengan benar. Tanpa aturan, siswa bisa terpapar informasi yang tidak benar atau konten yang tidak layak,” tegasnya.

DPRD dan Pemda Siap Tindaklanjuti

Schramm menambahkan, DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan mempelajari lebih lanjut SKB tujuh menteri tersebut untuk ditindaklanjuti di tingkat daerah.

Menurutnya, daerah harus bergerak cepat merespons kebijakan nasional tersebut agar pemanfaatan teknologi AI di sekolah dapat berjalan secara sehat dan tidak merusak proses belajar.

“Daerah harus segera merespons kebijakan ini. Kita akan pelajari bersama agar anak-anak kita tidak terpengaruh secara negatif oleh kemajuan teknologi,” pungkasnya.

Dengan hadirnya pedoman nasional tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence dalam dunia pendidikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi siswa, sekaligus mencegah penyalahgunaan teknologi yang dapat mengganggu kualitas pembelajaran.(***)