Banmus DPRD Sulut Finalisasi Waktu Pelaksanaan Reses
Seputarsulutnews.co, Sulut– Memasuki akhir triwulan pertama 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara mematangkan agenda kerja. Salah satu fokus utama adalah pelaksanaan masa reses bagi seluruh anggota dewan yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) digelar selama empat hari, mulai 28–31 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut, Weliam Niklas Silangen, menegaskan bahwa reses menjadi ruang strategis bagi anggota dewan untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing dan mendengar langsung kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, reses bukan sekadar agenda rutin, tetapi bagian penting dari siklus perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi yang dihimpun akan dikaji dan diintegrasikan dalam pembahasan kebijakan maupun penganggaran di DPRD.
“Selama empat hari pelaksanaan reses, seluruh anggota dewan akan turun langsung ke dapil. Sekretariat DPRD juga menyiapkan dukungan teknis agar setiap masukan masyarakat terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.
Selain agenda reses, Banmus juga mulai mempersiapkan Rapat Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025. Namun, jadwal resmi paripurna masih menunggu surat pengantar dari pihak eksekutif.
DPRD menargetkan surat tersebut diterima paling lambat akhir Maret, sehingga pembahasan LKPJ dapat dilaksanakan pada April 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan rangkaian agenda tersebut, DPRD Sulut berharap fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran dapat berjalan optimal sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan dalam kebijakan daerah.(yren)
