Mei 23, 2026

Perihal THR Para Pekerja, Disnakerda Sangihe Himbau Perusahaan Penuhi Kewajiban Hukum

IMG_3504-compressed

SANGIHE – Dinas Tenaga Kerja Daerah (Disnakerda) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah meneruskan himbauan kepada perusahaan di daerah perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas, Femmy Montang.

 

“Pemberitahuan tersebut sudah diedarkan sejak minggu lalu oleh mediator dari dinas, jadi sudah tersampaikan kepada pihak perusahaan yang ada di daerah,” kata Montang. Senin, 22 Desember 2025.

 

Ia juga menyatakan bilamana penyampaian itu  berdasarkan pemberitahuan awal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.

 

“Sejak bulan maret surat penyampaiannya sudah ada karena saat itu momentum hari raya idul fitri. Sementara untuk sekarang ini telah ditindaklanjuti dengan surat edaran gubernur tanggal 16 Desember perihal pemberian THR kepada para pekerja di momentum hari raya natal,” terang Montang, sembari berharap pihak perusahaan dapat menerima dan menindaklanjuti hal tersebut.

 

“Kita berharap pihak perusahaan yang mempekerjakan bisa menindaklanjuti perihal hal dimaksud,” kuncinya.

 

Diketahui, pemberian THR merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan di Indonesia berdasarkan peraturan Permenaker No. 6/2016 dan PP 36/2021, yang menyatakan THR wajib dibayar paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan, tidak boleh dicicil, dan diberikan kepada semua jenis pekerja (tetap, kontrak, harian lepas, dll.)