DPRD Setujui Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Ditetapkan Menjadi Perda
Seputarsulutnews.co. Mitra.- Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Rapat Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sophia Antou,SE, bertempat di Sport hall Minahasa Tenggara hari ini Senin (05/10-2025). Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Mitra Ronal Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda serta Sekretaris Daerah David Lalandos AP,MM, Para Asisten Para Staf Ahli Bupati, Pejabat Tinggi Pratama serta para pejabat administrator lingkungan Pemkab Mitra.

Usai dibuka oleh ketua DPRD, pimpinan Panitia khusus (Pansus) perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mitra Stevi Keintjem menyampaikan hasil pertemuan serta kesepakatan.
Keempat fraksi DPRD Mitra yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Nasdem secara aklamasi menerima dan menyetujui Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Mitra untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Mitra.
Sementara itu Bupati Ronald Kandoli memberikan apresiasi yang yang setinggi tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah melaksanakan pembahasan mendalam, konstruktif dan penuh tanggung jawab terhadap Ranperda ini, hingga pada akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.
” Kerja sama yang baik antara Eksekutif dan legislatif merupakan bentuk nyata dari Sinerjitas pemerintah daerah yang berdasarkan semangat good Governance transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Kandoli.
Diapun percaya keberhasilan pembangunan di Kabupaten Mitra tidak akan tercapai tanpa dukungan DPRD sebagai mitra strategis Pemda serta partisipasi aktif masyarakat.
“Melalui penetapan Perda ini, marilah kita jadikan momentum ini sebagai awal dari penataan organisasi Perangkat Daerah yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Setelah Perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Mitra untuk ditetapkan menjadi Perda maka OPD Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) akan dipisahkan. ( Fredy)
