Juni 6, 2026

Respon cepat, Kapolsek Tombatu Amankan tersangka Penganiayaan  Menggunakan Sejam Jenis Samurai Di Desa Molompar Atas

IMG-20250324-WA0004

Mitra.Seputarsulutnews.co.– Kapolsek Tombatu Ipda Feky Rondonuwu berhasil mengamankan tersangka penganiayaan menggunakan parang jenis samurai di Desa Mokompar atas Kecamatan Tombatu Timur bernama Kifly Peoni alias Dimpo (21tahun). Dimpo dikenal seorang Penambang, yang berasal dari desa Molompar atas   Kecamatan Tombatu Timur  Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Kejadian tersebut terjadi di desa Molompar atas Kecamatan Tombatu Timur, Senin (25/3-2025) sekira jam 03.30 WITA dengan Korban Riko Mandolang (22 tahun) pekerjaan penambang desa Molompar atas jaga IV Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Mitra. Kepada Media ini melalui Wa Group Polres Mitra dikatakan bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret  2025 Sekitar pukul 03.30 wita  Bertempat Di Rumah Bpk Romly Bolung, Tersangka dan korban bersama rekan-rekan lainnya melakukan pesta miras dan terjadi perselisihan antara korban Riko dan tersangka Dimpo sehingga terjadi perkelahian.  lelaki Kifli Peoni alias Dimpo pulang mengambil samurai dan bertepatan dijalan dengan korban. Pada saat itu tersangka langsung melakukan peganiayaan dengan samurai dibagian wajah dan kaki korban Riko Mandolang sehingga korban langsung berlindung di rumah warga sedangkan lelaki Kifly Peoni langsung melarikan diri.

Atas Kejadian Tersebut Keluarga Korban Riko Mandolang, membawa korban untuk dirawat di RS Mitra Sehat dan kemudian di rujuk Di Rs Prof Kandou Malalayang

Menerima laporan informasi kejadian tersebut yang di posting keluarga korban di media sosial yaitu akun facebook a.n. Anjeli Aura Zhea Tompunu, Kapolsek Tombatu Ipda Feki Rondonuwu bersama Polsubsektor Tombatu Timur bergerak cepat merespon postingan dan langsung mengamankan tersangka untuk diproses lebih lanjut. (Fredy)