Sadis, Seorang Ibu Membuang Bayinya Di Tepi Pantai Desa Tumbak
Oplus_0

Mitra. Seputarsulutnews.co.- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar konferensi pers pada Rabu (19/03/2025) terkait kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Desa Tumbak, Kecamatan Posumaen.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Mitra Kompol Sammy Pandelaki, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lutfi Arinugraha Pratama dan Kasie Humas Ipda Hanny Kawalo, menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 Wita bermula saat seorang anak berinisial A.A sedang mandi di pantai Desa Tumbak menggunakan kacamata selam. Dalam penyelamannya di tepi pantai, A.A. melihat sosok bayi telanjang yang tenggelam di dalam air. Setelah keluar dari air, A.A. segera memberitahukan ibunya W.U. (46 tahun) bahwa dia melihat sosok bayi, dan ibunya dibawa ke lokasi kejadian.
Setelah W.U. tiba di lokasi, ia melihat dari permukaan air bahwa bayi yang dimaksud benar ada di dalam air dalam keadaan tak bernyawa. W.U. lalu memanggil saksi R.D. (57), yang melihat kondisi bayi tersebut dan segera mengangkatnya ke daratan.
Bayi malang itu ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa. R.D kemudian membawa bayi tersebut ke rumah Imam Yusuf Abidolo untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
Penyelidikan mengarah pada perempuan berinisial JC (19), yang diduga sebagai ibu bayi tersebut.
Saksi I.M. yang berada di sekitar lokasi kejadian mencurigai bahwa bayi tersebut adalah anak JC.
Setelah dilakukan pemeriksaan, JC mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya yang dibuang di tepi pantai Tumbak.
Setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Sehat, JC kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Rutan Mapolres Mitra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, bayi malang tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Manado untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Polisi menegaskan bahwa tindakan JC tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan anak. Berdasarkan hasil penyidikan, JC dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
Kepolisian Kabupaten Mitra terus melanjutkan proses hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. (Fredy)
