Sejak 2022 Tidak Bayar Pajak Ke-Daerah, PT. NHM Akan Dituntut Pemda Halmahera Utara

HALMAHERA UTARA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sepakat akan menagih hak-hak yang belum dibayarkan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) Tambang Emas Gosowong yang berada di Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Pasalnya PT. NHM yang sudah mengeruk hasil Bumi dan sudah mendapat keuntungan dari situ, malah lupa dengan hak wajib pajak yang harus dibayarkan ke Daerah ini.
Pada Kamis (02/05/2024), di Bertempat di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Lantai 2, Kantor Bupati Halmahera Utara, salah satu poin di Rapat Evaluasi Bupati bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dibahas terkait Pajak PT. NHM yang belum dibayarkan.
Saat diwancarai Wartawan, Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Utara, Jhon Anwar Kabalmay mengatakan, Berdasarkan evaluasi tadi, antara Bupati dan seluruh pimpinan OPD, ada Dua pembahasan pokok tadi, jadi ada Dua sumber dana di Halmahera Utara. Yang Pertama dari hasil Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemda Halmahera Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang Kedua adalah, Pajak dari PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) Tambang Emas Gosowong yang berada di Pulau Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
“Itu sejak Tahun 2022 sudah tidak ada lagi pembayaran wajib pajak dari PT. NHM Kepada Pemda Halut, sedangkan perusahaan tersebut sudah meraub keuntungan hasil tambang di Halmahera Utara ini,” ucap Kaban.
Hal ini, disebabkanya tidak ada lagi pembayaran pajak dari PT. NHM karena mendapatkan Relaksasi Pajak dan penundaan wajib pajak dari Pemerintah Pusat. Tapi menjadi kerugian dari Pemda Halmahera Utara. Hutang wajib pajak PT. NHM yang harus dibayar ada sekitar Rp. 13 atau 40 Miliar yang harus dibayarkan ke Pemda Halmahera Utara.
Menyikapi hal tersebut, “beberapa OPD bersama Bupati dan DPRD akan mendatangi PT. NHM untuk mempertanyakan hak-hak Pemda yang belum dibayarkan. Kita sudah menyurat dengan baik dan tidak di dengar maka kita akan menyuarakan hak-hak Pemerintah Daerah ke NHM dan aksi lainya, bila perlu akan ditutup akses ke PT. NHM. Karena keadaan Daerah seperti ini, maka perusahaan yang ada di Daerah ini dan sudah mendapatkan keuntungan dari Daerah ini wajib membantu, dan itu akan di koordinir oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Halmahera Utara Drs. Nyoter Koenoe, M.Si, dan yang menyangkut DBH ke Provinsi Maluku Utara saya sendiri selaku Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Utara, Jhon Anwar Kabalmay, ” pungkasnya. (Oke)
