SANGIHE – Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2026 akhirnya selesai dilaksanakan.
Berlangsung di Ruang Rapat lantai I DPRD pada Kamis, 27 November 2025; Kedua lembaga baik Eksekutif maupun legislatif akhirnya menyepakati postur anggaran serta program pembentukan peraturan daerah untuk tahun mendatang dengan penuh optimisme menghadapi tantangan fiskal.
Rapat paripurna strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ferdy Sondakh didampingi Wakil Ketua I, Risald Paulus Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong serta dihadiri pula oleh Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim Banggar DPRD, Camat dan Lurah.
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan. Ia menilai DPRD telah memberikan perhatian serius sejak penyampaian pengantar rancangan peraturan daerah dan nota keuangan APBD 2026.
“Proses pembahasan dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan dan telah berlangsung dalam suasana yang penuh semangat kebersamaan dan juga keakraban,” kata Bupati.
Selama proses pembahasan, Thungari telah mencatat berbagai dinamika yang ada baik pendapat, usul, dan saran, baik melalui pemandangan umum fraksi-fraksi maupun yang diajukan langsung oleh anggota dewan. Semua masukan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, dan Pemkab telah menyampaikan penjelasan tambahan serta jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Ia bahkan meyakini bahwa dinamika tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat di tengah keterbatasan fiskal daerah saat ini.
“Komunikasi yang konstruktif harus terus terbangun antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah selaku penyelenggara pemerintahan di daerah ini,” ujarnya.
Menghadapi kondisi fiskal tahun depan, Thungari tetap optimis bilamana tantangan yang ada akan diupayakan semampunya dan dijadikan peluang untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Kita semua berkomitmen untuk melakukan perbaikan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” harapnya.
Diakhir sambutannya Ia tak lupa menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya agenda penandatanganan persetujuan bersama APBD 2026.
Dalam rapat tersebut disepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda Yunita Harimisa, S.E., M.H., total terdapat 16 rancangan peraturan daerah yang akan menjadi prioritas.
Rinciannya adalah 12 Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan 4 Ranperda usulan DPRD, mencakup berbagai sektor mulai dari administrasi keuangan daerah hingga perlindungan masyarakat dan anak.
Ranperda Usulan Pemerintah Daerah :
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
2. Perubahan APBD TA 2026.
3. APBD TA 2027.
4. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
5. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
6. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
7. Penanaman Modal.
8. Pengelolaan Sampah (Pembahasan Tingkat II).
9. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
10. Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
11. Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah.
12. Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda Usulan DPRD :
1. Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah.
2. Organisasi Komolang Menanireda Tundugu Tampungang Lawo.
3. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kapitalauang serta Perangkat Kampung.
4. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Majelis Tua-Tua Kampung.
Ketua Bapemperda berharap empat ranperda yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat segera ditetapkan di akhir tahun anggaran 2025.
Apabila belum ditetapkan, keempat ranperda tersebut akan ditambahkan sebagai Ranperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dibahas pada Tingkat II di tahun 2026.
Laporan Bapemperda ini menjadi bahan pertimbangan utama bagi rapat DPRD dalam pengambilan Keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 yang disepakati bersama.***
