Mei 18, 2026

‘Ubah Benci Jadi Harmoni’, Langkah Berani Sangihe Ini Bikin Penyelesaian Konflik Tak Lagi Seram

Seputarsulutnews.co,Sangihe– Ketika banyak konflik kecil berakhir panjang di meja hijau, Sangihe justru memilih jalur berbeda mendamaikan, mempertemukan, lalu memulihkan luka sosial lewat Rumah Restorative Justice yang resmi berdiri di wilayah perbatasan.

Sebuah pendekatan baru dalam pelayanan hukum mulai diperkuat di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Senin (18/05/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama Bupati Michael Thungari meresmikan Rumah Restorative Justice atau Baruga Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Bangunan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sangihe itu disiapkan sebagai ruang penyelesaian konflik berbasis dialog dan pemulihan, terutama untuk perkara tertentu yang dinilai lebih efektif diselesaikan melalui perdamaian ketimbang proses pidana formal.

Bupati Michael Thungari menyebut kehadiran Rumah Restorative Justice menjadi momentum penting memperkuat pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Tidak semua persoalan hukum harus berakhir dengan hukuman penjara. Dalam sejumlah kasus tertentu, seperti konflik ringan, ujaran kebencian di media sosial, hingga pemukulan ringan, pendekatan damai dinilai dapat menghadirkan solusi yang lebih berkelanjutan.

“Kalau lewat jalur hukum biasa, pelaku mungkin dihukum, tetapi rasa benci sering tetap tertinggal. Di sini kedua pihak dipertemukan, dibina, dan dicari jalan keluarnya bersama,” ujar Michael.

Filosofi “mengubah konflik menjadi solusi, mengubah benci menjadi harmoni” yang digaungkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, menurutnya, menjadi fondasi penting menjaga stabilitas sosial di daerah kepulauan.

Daerah yang aman dan harmonis akan menciptakan dampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy mengingatkan pentingnya komunikasi yang kuat antarinstansi, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga Kejaksaan agar berbagai program strategis berjalan efektif.

Baginya, pelayanan negara harus tetap terasa hingga ke wilayah perbatasan, sehingga masyarakat memperoleh perhatian dan perlindungan hukum yang setara di mana pun berada.(***)

Exit mobile version