Paripurna DPRD Sulut Sahkan Ranperda APBD 2025, Gubernur Yulius Beberkan Arah Pembangunan dan Fiskal 2027
Seputarsulutnews.co, Manado– DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis, Selasa (14/7/2026). Dalam sidang tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus menerima penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta penjelasan Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE, yang menegaskan bahwa pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap sejumlah agenda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Menurut Gubernur, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulawesi Utara atas berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan. Seluruh catatan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada periode berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur memaparkan arah kebijakan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang menjadi bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Utara 2025–2029 dengan visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Pemerintah menetapkan tema pembangunan tahun 2027, yakni “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”, dengan delapan prioritas utama. Prioritas tersebut meliputi penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan daya saing ekonomi, ketahanan pangan, energi dan air, peningkatan keamanan masyarakat, optimalisasi pelayanan publik, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS 2027 dilakukan secara cermat di tengah ketidakpastian ekonomi global dan belum ditetapkannya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga stabilitas fiskal melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan langkah-langkah antisipatif terhadap kemungkinan perubahan kebijakan transfer pusat.
Dalam rancangan anggaran tersebut, pemerintah memprioritaskan pembiayaan belanja pegawai, operasional pemerintahan, pembangunan infrastruktur strategis, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, pemenuhan mandatory spending, peningkatan pelayanan dasar, mitigasi bencana, hingga dukungan terhadap kerukunan umat beragama.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menetapkan sejumlah target indikator makro ekonomi tahun 2027, antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7–6,7 persen, inflasi 2,3–3,7 persen, tingkat kemiskinan 5,82–6,32 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,68–5,26 persen, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat menjadi 77,74.
Sementara itu, pendapatan daerah dalam rancangan KUA dan PPAS 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp3,24 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,03 triliun dengan tetap memperhatikan keberlanjutan fiskal daerah.
Selain agenda pengelolaan keuangan, Gubernur turut menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadapi potensi wabah penyakit yang dapat berdampak terhadap berbagai sektor.
Ranperda itu mengatur mekanisme penetapan status KLB dan wabah, pembagian tugas pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, tahapan penanggulangan mulai dari pencegahan hingga pemulihan, termasuk pengaturan pembatasan aktivitas masyarakat apabila diperlukan untuk melindungi keselamatan publik.
Gubernur berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pedoman dalam penanganan kejadian luar biasa dan wabah penyakit secara cepat, terkoordinasi, dan efektif di Sulawesi Utara.(yren)
