Setengah Tahun 2026, Bagian Hukum Sangihe Tuntaskan 5 Perda dan Menangi Gugatan Rp30 Miliar
Seputarsulutnews.co,Sangihe–Dalam enam bulan pertama tahun 2026, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe tak hanya melahirkan sejumlah regulasi strategis, tetapi juga memastikan kemenangan pemerintah daerah dalam sengketa hukum bernilai puluhan miliar rupiah hingga tingkat Mahkamah Agung.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe mencatat berbagai capaian penting sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Juni 2026. Sedikitnya lima Peraturan Daerah (Perda), empat Peraturan Bupati (Perbup), serta 166 Keputusan Bupati telah ditetapkan.
Lima Perda yang disahkan meliputi perubahan struktur perangkat daerah, penetapan kampung, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, pencabutan Perda tentang lembaga kemasyarakatan, hingga pemajuan kebudayaan daerah.
Selain itu, satu Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah menyelesaikan proses harmonisasi.
Di bidang dokumentasi hukum, seluruh produk hukum daerah yang telah ditetapkan telah dipublikasikan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sementara pada aspek bantuan hukum, Pemkab Sangihe mencatat kemenangan penting dalam perkara wanprestasi kerja sama operasional KM Bawangung Nusa melawan PT Dian Osiania Indonesia.
Putusan Pengadilan Negeri Tahuna yang menghukum tergugat membayar kerugian material sebesar Rp30 miliar dan biaya labuh tambat kapal Rp521,5 juta diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Manado.
Bahkan, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1015 K/PDT/2026 tanggal 31 Maret 2026 menolak permohonan kasasi PT Dian Osiania Indonesia.
Bagian Hukum Setda Sangihe yang dipimpin Kristianus A. Sasube, SH, juga memfasilitasi penilaian Kepatuhan HAM instansi pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan hak asasi manusia.(advetorial/*)
