Peredaran Miras Cap Tikus Marak di Sulut, Ini Buktinya
Seputarsulutnews.co, Manado– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif, Polsek Tikala melaksanakan operasi minuman keras (miras) di wilayah hukum Kecamatan Paal Dua dan Tikala.
Kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tikala bersama personel 801 ini menyasar sejumlah warung/kios warga yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin.
Dari hasil operasi, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 2 jerigen ukuran 25 liter serta 2 jerigen ukuran 20 liter berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Barang bukti tersebut didapati dari salah satu warung milik warga berinisial CMM (30), beralamat di Kelurahan Taas Lingkungan I, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Selanjutnya terhadap pemilik warung telah diberikan pembinaan, sementara barang bukti miras diamankan di Polsek Tikala.
Kapolresta Manado melalui Kapolsek Tikala menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan Polresta Manado untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat.(***)
