Artly Kountur Serap Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kecamatan Belang
Mitra.Seputarsulutnews.co– Anggota DPRD Minahasa Tenggara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Dapil Dua yang mewakili Kecamatan Belang dan Kecamatan Ratatotok, Artly Kountur,S.Sos menggelar masa reses ketiga periode 2024-2029 di Kecamatan Belang, Rabu (27/8-2025) kemarin.
Dalam Reses tersebut Kountur mendengarkan usulan saran dari masyarakat yang ada di Kecamatan Belang. Dalam kesempatan tersebut, Kountur berjanji akan apa memperjuangkan apa yang yang harapan warga yang tertuang dalam aspirasi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini berkomitmen akan mengawal dan menindaklanjuti semua aspirasi yang disampaikan warga, karena menurutnya hal itu sangat krusial untuk mempercepat kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. Turut hadir sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berperan membantu menampung sekaligus memberikan jawaban terkait berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah permasalahan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang muncul pasca pemekaran desa. Kountur menyebutkan, keluhan terkait ketentuan pajak yang dianggap memberatkan masyarakat akan menjadi perhatian seriusnya.
“Permasalahan pajak bumi dan bangunan ini harus segera dibenahi agar tidak lagi memberatkan warga. Saya akan memastikan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar persoalan ini cepat terselesaikan,” ujar Kountur.
Selain itu, aspirasi lain yang disampaikan warga tetap menjadi prioritas perjuangan Kountur dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung pembangunan pemerintah daerah serta pengawasan oleh DPRD agar Minahasa Tenggara semakin maju dan berkembang.
Lebih Lanjut Kountur menjelaskan Terkait BPJS Ketenagakerjaan ternyata telah ada Peraturan Menaker Nomor 1 tahun 2025 bahwa kalau peserta pekerja rentan yg dibawah 3 bulan maka yang diterima hanya Dana Pemakaman 10 juta nanti diatas 3 bulan keperawanannya baru bisa dapatkan 42 juta.
Untuk Minahasa Tenggara MOU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) dengan BPJS Ketanagakerjaan tanggal 17 Juni 2025 sampai 17 September 2025 peserta ketenagakerjaan bagi pekerja rentan hanya akan menerima 10 juta nanti tgl 18 September 2025 baru bisa Terima 42 juta.
“Dan ternyata selama ini hanya kematian yang di claim ternyata MOU Pemkab Mitra dengan BPJS Ketemagakerjaan dengan Kecelakaan jadi peserta pekerja rentan yg mengalami kecelakaan saat kerja bisa di claim juga,” Ungkap Kountur.
Lebih Lanjut,Bagi Pekerja Rentan ataupun Aparat Desa yang masuk dalam Program PERKASA Pemprov Sulut sebagai Pelsus atau Pegawai Syar’i bila meninggal dunia akan menerima 72 juta.
“Dan apabila ada anak masih sekolah maka akan dibiayai sampai kuliah 5 tahun dengan bantuan 12 juta setiap tahun,” pungkas Kountur. (Fredy)
