April 19, 2026

Kejari Kepulauan Sangihe Edukasi Hukum Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

11dfb37a-4db6-48c6-a760-5184edba6fd0

SANGIHE – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kembali melaksanakan Program Penyuluhan Hukum berupa Jaksa Masuk Sekolah untuk yang ke- III pada Kamis, 21 Agustus 2025.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Seksi Intelijen yang dipimpin oleh Bapak Herry Santoso Slamet,S.H. sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Bapak Rahmat Syaputra,S.H. sebagai Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe beserta tim.

 

Program Penyuluhan Hukum tersebut dibagi menjadi 2 bagian, yaitu Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Kegiatan Jaksa Menyapa. Pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.

 

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat dengan JMS merupakan kegiatan program Kejaksaan yang mendatangkan Jaksa beserta tim ke sekolah yang menargetkan para peserta dari lembaga pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) serta sederajatnya.

 

Pembentukan tim Jaksa Masuk Sekolah tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015.

 

Pada kesempatan kali ini, Tim Intelijen berkoordinasi dengan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Tahuna untuk melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Materi yang dibawakan adalah Undang – Undang Perlindungan Anak dan dihadiri oleh 48 orang siswa kelas X dan XI, serta beberapa guru.

 

Pada kegiatan tersebut, tim Intelijen melakukan penyuluhan dalam bentuk presentasi, tanya-jawab dan diskusi dalam membangun kepercayaan diri yang kritis demi melindungi hak- hak Anak yang sebelumnya belum diketahui oleh mereka.

 

Kepala Seksi Intelijen, Herry Santoso Slamet menjelaskan bahwa Undang – Undang Perlindungan Anak merupakan Undang- undang yang berfungsi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

 

“Hak – hak anak yang dilindungi meliputi, anak berhak dalam beragama, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan, hak dalam memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak penyandang disabilitas, hak anak penyandang disabilitas, hak untuk diasuh,” terangnya.

 

Kasie Intelijen juga menyebutkan jenis-jenis kekerasan terhadap anak- anak yang dilarang dalam aturan perundang-undangan Indonesia.

 

“Penelantaran anak, kekerasan fisik, pelecehan emosional, pelecehan seksual terhadap anak, kontak fisik, perilaku non-verbal langsung, perilaku non verbal tidak langsung, cyber bullying, pelecehan seksual,” urai Slamet.

 

Dengan adanya Undang – Undang Perlindungan Anak, diharapkan dapat melindungi tunas – tunas bangsa yang sedang tumbuh dan berkembang ke arah positif demi mencapai kehidupan masyarakat yang aman dan sentausa terlebih pada generasi muda yang berada jauh dari pusat ibu kota Indonesia.***