Mei 25, 2026

Sat Pol PP Mitra Gelar Sosialisasi Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, Kasat Irwan Abdjulu : Peran Hukum Tua Sangat Penting Dalam Mensosialisasikan Perda

Oplus_131072

Oplus_131072

Mitra.Seputarsulutnews.co. – Hukum Tua mempunyai peranan penting dalam mensosialisasikan  Peraturan Daerah (Perda) yang di Kabupaten Mitra diantaranya Perda  no 2 tahun 2015 tentang hewan beresiko rabies.

Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Mitra Irwan Abjulu usai pelaksanaan sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, kamis (19/6-25) di Ruang rapat Kantor Bupati.

Dikatakan Abdjulu bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menyebutkan bahwa satuan Pol PP adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan dan melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Dasar pelaksanaan sosialisasi sesuai Permendagri, kami sangat berharap melalui sosialisasi ini Para camat dan Hukum Tua dapat meneruskan diwilayahnya masing-masing untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang sudah diperdakan yaitu Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penindakan terhadap hewan berisiko rabies,” ujar Abjulu.

Mantan Camat Belang itupun menjelaskan bahwa Fungsi Sat Pol PP yang diatur dalam UU 23/2014 pasal 255 (1) Satuan Pol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Adapun Satuan Pol PP mempunyai kewenangan yaitu Satu tindakan penertiban non- yutisia. Kedua Menindak dan melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga Tindakan penyelidikan  dan Keempat Tindakan Administrasi adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran atau surat peringatan terhadap pelanggan Perda atau Perkada,” jelas Kasat Irwan Abdjulu.

Peserta sosialisasi mendapatkan Materi Tata cara penyusunan Peraturan Daerah dari Narasumber Kementerian Hukum dan Ham. (Fredy)