KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Hadiri Langsung Sidang Pembacaan Putusan MK Terkait Putusan Perkara No 86 Tahun 2025
Mitra. Seputarsulutnews.co.- Komisi pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti sidang Pleno terbuka untuk pembacaan putusan perkara no 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, rabu (5/2-2025) dalam penetapan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mitra oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan bahwa permohonan pemohon tidak dapat di terima, ini dibacakan dan telah ditetapkan secara langsung oleh ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan 8 hakim MK lainya.
Ketua Divisi Hukum KPU Mitra Sastro Mokoagow hadir secara langsung dalam sidang pleno terbuka MK tersebut. Sementara itu Mokoagow menjelaskan bahwa MK melaksanakan pembacaan putusan berdasarkan Peraturan MK No 1 tahun 2025, sesuai jadwal pembacaan putusan perkara PHP Kabupten Mitra telah dijadwalkan hari rabu tgl 5 Februari tahun 2025 pukul 19.30 WIB setelah dibacakan putusan dengan tidak dapat diterima oleh MK, maka perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mitra telah selesai dan KPU bersiap untuk tahapan selanjutnya yaitu penetapan paslon terpilih.
“Mudah mudahan besok kamis 6 Februari 2025 kami segera melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan paslon terpilih, sebagaimana Surat Keputusan KPU No 1195 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mitra dengan suara terbanyak adalah Ronald Kandoli dan Fredy Tuda dengan angka 40.375 suara,” ujar Mokoagow.
Ditambahkannya, KPU tetap menunggu salinan putusan MK yang akan dikirim selesai pembacaan putusan untuk dijadikan dasar melaksanakan Pleno terbuka Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Mitra. (Fredy)
