Seputarsulutnews.co, Manado-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara gelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024 kepada stakeholder pers dirangkaikan dengan deklarasi pers sahabat JDIH KPU Sulut, di Luwansa Hotel Manado Kamis (15/8/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh 120 awak media dari media cetak, media elektronik, radio dan media online.
Mengawali kegiatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon membuka penyuluhan.
Lanjut dalam materinya sebagai nara sumber Ointu memberi penjelasan tentang proses pemutakhiran data pemilih (mutarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dalam penjelasannya proses mutarlih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Prosesnya di Pilkada 2024 berbeda dengan Pilkada 2020 lalu. Kalau untuk Pilkada 2020 pendataan menggunakan dua elemen data yakni KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Sementara untuk Pilkada 2024 ada empat elemen data yang digunakan, yakni KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Keluarga (KK) dan Biodata Kependudukan Warga Negara Indonesia.
“Untuk Biodata Kependudukan ini dikeluarkan oleh Dinas Disdukcapil,” jelasnya.
“Bisa Jadi dari 4 elemen ada satu diantaranya yang akan digunakan untuk pendataan” tambah lanny.(yren)