Bawaslu Mitra Ingatkan PJ Bupati Agar Tidak Melakukan Pergantian Pejabat Selama Tahapan Pemilukada

oleh -181 Dilihat
Bawaslu Minahasa Tenggara (Mitra) menghimbau Pj. Bupati Kabupaten Mitra untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama masa tahapan Pemilukada. Hal tersebut dikatakan Kordiv HP2H Mario Lontaan

“Sesuai instruksi, maka kami (Bawaslu) menghimbau kepada Pj. Bupati untuk tidak melakukan rotasi atau pergantian pejabat,” ujar Lontaan.

Lontaan mengatakan bahwa semuanya itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Mantan Wartawan ini pun mengungkapkan bahwa dalam Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor. 274/PM.00/K1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,” ungkapnya

ditambahkannya, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, ujarnya.

Untuk itu Ia menyampaikan, bahwa dalam rangka memastikan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjalin konsistensi dan kepastian hukum, serta pemilihan umum yang efektif dan efisien di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. (Fredy)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.