Mitra.Seputarsulutnews.co.- Guna Menindaklanjuti atas instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 2/PM.00.01/K.SA/04/2024 Tanggal 01 April 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.
“Sesuai instruksi, maka kami (Bawaslu) menghimbau kepada Pj. Bupati untuk tidak melakukan rotasi atau pergantian pejabat,” ujar Lontaan.
Lontaan mengatakan bahwa semuanya itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

ditambahkannya, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, ujarnya.
Untuk itu Ia menyampaikan, bahwa dalam rangka memastikan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjalin konsistensi dan kepastian hukum, serta pemilihan umum yang efektif dan efisien di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. (Fredy)