Parpol Di Ingatkan Untuk Tidak Menerima Mahar Politik. Gobel: Ancaman Pidana Dan denda Satu Miliar

oleh -164 Dilihat

Mitra.Seputarsulutnews.co.-  Menjelang pendaftaran bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mitra mengingatkan partai politik tidak menerima mahar politik. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Mitra melalui Koordinator P3S Dolly Van Gobel.

Dikatakan Gobel, partai politik yang ada di Minahasa Tenggara tidak meminta, mematok dan menerima mahar politik dalam bentuk apapun saat memberikan dukungan atau surat keputusan (SK) Parpol ke bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.

“Kami sudah menyurat ke partai politik yang ada di Mitra untuk tidak menerima mahar politik. Kami (Bawaslu) menyurat ke Parpol akhir bulan lalu, kalau tidak salah hari Jumat. Surat himbauan itu, dikirim ke parpol yang bakal mengusung atau mendukung bakal calon bupati dan wakil bupati nantinya,” kata Gobel baru-baru ini.

Ia menegaskan pihaknya juga sudah mengantisipasi dalam pengawasan terkait tahapan pencalonan.

“Kami (Bawaslu) sudah melakukan mitigasi potensi kerawanan jelang pendaftaran, dan yang sangat berpotensi adalah Mahar politik,” ujar Gobel

Diapun menegaskan, hal itu telah diatur dalam perbuhan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota .

Tak hanya itu, dalam undang-undang itu kata Ia tegas mengatur sanksi dalam bentuk administrasi.

“Pada Pasal 47 ayat 1 hingga 6, memuat sanksi administratif bagi partai politik atau oknum dalam Parpol, apabila terbukti menerima mahar politik, dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” tegasnya.

Tak hanya sanksi administrasi, Ia kembali menegaskan ada sanksi pidananya. Ia memaparkan, dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

“Di Pasal 187B dan Pasal 187C di mana anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang menerima mahar politik, dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan, serta denda Rp1 Miliar,” sebutnya

“Sementara yang memberikan imbalan (mahar politik) dijerat dengan ancaman pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal Rp1 Miliar,” ungkapnya

Bilang dia, di Perbawaslu juga sudah mengatur dengan tegas terkait hal itu.

“Perbawaslu nomor 14 tahun 2019 pengganti Perbawaslu nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan,” sebut Dolly Van Gobel

Untuk itu, Ia mengajak partai politik yang ada di Mitra untuk memberikan keteladanan dalam pesta demokrasi ini. (Fredy)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.