Pembunuhan Sadis di Desa Pacao, Loloda Utara, Diungkap Polres Halut

HALMAHERA UTARA – Sungguh sadis yang dialami Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Pacao, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Harus merengang nyawa dengan cara yang sadis. Bahkan setelah meninggal dunia, tubuhnya dibakar dan uangnya berjumlah kurang lebih Rp. 150 Juta raib dibawa pelaku.
Lewat Press Release Polres Halmahera Utara yang digelar Sabtu (27/01/2024) terungkap, Nurdia Ipol (40) harus meninggal Dunia dengan cara yang sadis ditangan Anak Baru Gede (ABG) yang masih berstatus siswa ini berinisial RM alias Aldi (18) warga yang sama dengan korban, pada Selasa (23/01/2024) sekira Pukul 02.30 WIT. Di rumah korban sendiri.
Dikabarkan aksi nekat pelaku dikarenakan diperintah anak angkat korban berinisial RAL alias Randi (17) untuk mencuri uang di rumah orang tua angkatnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk membeli lem Eha-Bond.
Kepala Kepolisian Resor Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU M.Thoha Alhadar, S.Sos.M.Si, mengungkapkan.
“Tewasnya IRT asal Desa Pacao ini, sempat dikabarkan sebagai Korban Kebakaran terlebih dulu. Dengan gerak cepat Sat Reskrim Polres Halut kurang lebih Dua Puluh Jam, tersangka sudah berhasil diamankan dan menjalani proses pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim.
Perencanaan Pembunuhan yang disertai pencurian ini, di duga terpengaruh dari reaksi Lem Eha-Bond. Dari keterangan pelaku saat diperiksa Polisi, menuturkan kronologis kejadian pembunuhan disertai pencurian itu bermula.
Pelaku yang sementara menghirup lem eha-bond di depan rumahnya teringat perintah RAL, untuk mencuri uang milik orang tua angkatnya di kamar. Seketika pelaku langsung kerumah korban, pelaku sempat mengelilingi rumah korban sebanyak Tiga kali untuk memastikan tidak ada yang melihat dirinya, tanpa pikir panjang pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur dengan mengunakan parang.
Saat pelaku di dalam rumah korban, terjadi pemadaman listrik. Korban yang terbangun seketika memanggil anak angkatnya dan minta tolong. Saat itu juga pelaku langsung menyerang korban dengan cara mendekap mulut dan hidung korban. Sempat terjadi perlawanan antara korban dan pelaku, mengakibatkan tangan pelaku digigit korban dan hidung dan telinga korban putus digigit pelaku, dahi korban juga sempat ditusuk parang yang sempat di pegang korban.
Diduga korban meninggal dunia akibat kehabisan nafas setelah hidungnya di dekap pelaku mengunakan tangan.
Tidak hanya itu, mengingat perkataan anak angkat korban, pelaku langsung mengambil uang di lemari korban. Pelaku juga sempat mengambil lilin di warung korban dan dinyalakan di kamar korban, serta membakar tempat tidur yang berada jenazah korban di atasnya.
Pelaku langsung melarikan diri dengan membawa uang di dalam tas hitam. Pelaku juga sempat mengambil Hand Phone milik korban dan diletakan di ruang tamu. Pelaku dengan santai kembali ke rumahnya dan membuang parang di selokan samping rumahnya.
“Pelangaran Pasal (Gansal) Kejahatan RM dan RAL Dipersangkakan dengan Primer Pasal 340 Atau Pasal 338 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e K.U.H.Pidana. Pasal 340 (Pembunuhan berencana) dan Pasal 338 (Menghilangkan nyawa orang).
Pasal 365 Ayat (3) (Pencurian yang didahului dengan kekerasan mengakibatkan orang meninggal dunia). Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e (Pasal penyertaan perbuatan pidana orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan). Ancaman hukuman untuk Pasal 340 (pembunuhan berencana) Hukuman Mati, atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara dua 20 (dua puluh) tahun. Untuk Pasal 338 (Menghilangkan nyawa orang) ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun. Untuk Pasal 365 Ayat (3) ancaman hukuman 15 (Iima belas) tahun,” tutup Kasat Reskrim. (Oke)
