PT. NHM Menunggak Rp. 2,6 Miliar Pajak Air Permukaan, di Samsat Tobelo

HALMAHERA UTARA – Ada banyak objek yang dikenakan pajak, salah satunya adalah Pajak Air Permukaan. Mungkin ini masih terdengar asing, namun setiap pengelola perusahaan sudah seharusnya memahami mengenai pajak ini.
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Maluku Utara, di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) sejak Triwulan terkahir Tahun 2022 hingga Triwulan Empat (4) di Tahun 2023 ini belum juga melunasi Pajak Air Permukaan (PAP) ke Daerah.
“Rutin setiap Bulan kita menyurati PT. NHM untuk mengingatkan kewajiban mereka. Berharap agar PT. NHM dapat segera melunasi tunggakan PAP,” ucap Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Tobelo, Azhar Surat, kepada wartawan media ini, Senin, (23/10/2023).
Azhar menegaskan, jika di hitung dari akhir Tahun 2022 hingga Triwulan Empat Tahun 2023 ini, maka besar tunggakan PAP yang harus di lunasi oleh pihak PT. NHM yaitu sebesar Rp. 2,6 Miliar.
Lebih Lanjut, Azhar menyesalkan sikap dari PT. NHM yang terkesan tidak mengindahkan terkait kewajibannya tersebut. Padahal sudah selalu di ingatkan melalui surat yang di layangkan ke PT. NHM secara rutin di setiap Bulannya.
“Selain lewat surat, kita juga lakukan upaya lain, yaitu berkomunikasi di kantor perwakilan di ibu Martha dan Ibu Yunita tapi mereka bilang langsung saja menyurati ke Manado, ” tuturnya.
Azhar menambahkan, namun ketika pihaknya melayangkan surat ke kantor PT. NHM yang ada di Manado, hanya di tanggapi secara lisan yang menyapaikan sepenggal kata yaitu menunggu.
Hal ini menurut Azhar, balasan dari kantor perwakilan PT. NHM Manado sangat tidak ada kejelasan dan kepastian. Itu artinya PT. NHM tidak ada etikat baik untuk melunasi tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP).
“Kita berharap agar ada kepastian dan kejelasan dari pihak PT. NHM, yang menunjukan etikat baiknya kapan akan melunasi tunggakan pajaknya itu,” tutup Kasi Penagihan Samsat. (Oke)
