Sekprov: Penamatan Siswa Lulus Sekolah Jangan di Hotel

oleh -125 Dilihat
oleh

Manado- Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel, menegaskan sekolah tidak menggelar acara penamatan secara berlebihan, seperti dilaksankan di hotel.

Tak hanya itu, Sekprov juga meminta sekolah khususnya SMA/SMK Negeri, tidak membebani anggaran sekolah berlebihan hanya untuk menyelenggarakan acara penamatan.

“Dilarang dilakukan di hotel,” tegas Kepel juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dikda) Sulut ini.

Sekprov mengimbau Kepala Sekolah, penamatan sekolah silahkan dilakukan tanpa memungut biaya apapun dari murid.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara (Sulut) Meilany Limpar SH MH menegaskan dalam Pergub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), jelas diatur terkait sumbangan sukarela.

Dijelaskan, sumbangan sukarela dimaksud sebagai pembiayaan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat serta tidak ditentukan jumlahnya.

Kemudian tidak ditentukan jangka waktunya oleh satuan pendidikan. Sebab dalam Pergub jelas diatur terkait komponen apa saja yang dapat dibiayai dengan menggunakan sumbangan sukarela tersebut.

“Jadi, kegiatan penamatan tidak termasuk dalam komponen pembiayaan dalam pergub ini sehingga permintaan uang untuk penamatan siswa tersebut tidak ada dasar hukumnya,”aku Limpar.

Ia menambahkan, sering terjadi pihak satuan pendidikan atau pihak sekolah yang kerap menyampaikan acara penamatan merupakan inisiatif dari para siswa.

Penyelenggaraannya pun dilaksanakan sepenuhnya oleh siswa dan sudah disepakati orang tua.

“Perlu dipahami bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah harus tunduk pada aturan-aturan yang sudah diatur, dan tidak berlaku kesepakatan. Sekolah adalah area publik, bukan area private yang bisa melakukan kesepakatan antar pihak,” ungkapnya.

Dia juga mengaku prihatin kalau ada oknum-oknum guru yang terlibat dalam penerimaan uang penamatan siswa dengan jumlah tertentu. “Ini jelas masuk kategori pungutan,” tukasnya.

Kendati demikian, dirinya berharap ke depan sosialisasi terkait pergub tersebut dapat lebih ditingkatkan ke seluruh masyarakat maupun stakeholder terkait.(wal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.