Terusik Dengan Pemberitaan Diduga “Hoax” Di Medsos, Pemkab Mitra Ahirnya Tempuh Jalur Hukum.
Exif_JPEG_420
Mitra.Seputarsulutnews.com.– Terusik dengan pemberitaan yang diduga hoax di Media Sosial (Medsos) melalui group Facebook Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT) beberapa waktu lalu sehingga mencemaran nama baik Pemkab Mitra dan ahirnya Pemkab Mitra memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Polres Mitra.
alur jalur hukum yang kami ditempuh adalah melaporkan postingan tersebut ke Polres Mitra dan pada Selasa 7 Maret 2023 kemarin. Langka Pemkab Mitra dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Pemkab Mitra.
“Pasalnya, postingan tersebut Pemkab Mitra menyatakan ini satu pembohongan Publik dan bahkan mengarah pada pencemaran nama baik” ujar Arce Kalalo salah seorang Kuasa Hukum tim Pemkab Mitra .
Disaat di wawancarai sejumlah awak media Tim kuasa Hukum Pemkab Mitra yang terdiri Danny Kountu, SH, Dirk Tolu, SH, serta Arce Kalalo, SH menjelaskan bahwa, isi postingan itu menyebutkan bahwa salah satu pekerjaan pembangunan ruas jalan di Mitra adalah fiktif.
”Apa yang di muat di medsos Facebook seolah-olah Pemkab Mitra membuat proyek fiktif, padahal sebenarnya proyek itu ada. Ini artinya postingan itu merupakan kebohongan dan mengarah pada pencemaran nama baik,” ujar Dirk Tolu .
Lebih lanjut dikatakan ketiga tim kuasa hukum Pemkab Mitra mengatakan bahwa sungguh naif bagi Pemkab Mitra jika mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan yang ternyata tidak ada atau dalam artian fiktif.
“Sedangkan Komitmen Bapak Bupati James Sumendap,MH adalah melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan Kepelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang ada,” ucap mereka.
Ditambahkan ketiga kuasa hukum tersebut,tidak mungkin pemerintah dalam hal ini Bupati yang merupakan salah seorang sarjana hukum, Master hukum tak mungkin akan mengambil resiko membiarkan instansi teknis melakukan penyimpangan separah proyek fiktif.
“Ini postingan yang tak masuk akal, fitnah, dan bohong, sehingga kami menempuh jalur hukum, karena benar benar menyudutkan kami dengan pemberitaan tidak benar” ujar Tolu mewakili kedua rekannya.
Nantilah kepolisian yang akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan tindak pidana lain seperti pencemaran nama baik atau terkait pemanfaatan IT, dan seterusnya. Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” ujar mereka.
Arce Kalalo menambahkan bahwa jalur hukum yang ditempuh Pemkab Mitra dalam laporan ini adalah memberikan pembelajaran kepada semua pihak agar jangan sembarangan menuduh, menyebarkan berita yang tidak benar, bahkan cenderung fitnah. (Fredy)
