Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu pada hari Selasa 14 Februari 2023 melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Kotamobagu, almarhum Sukardi Sugeha.
Rapat paripurna tersebut dipimoin langsung Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meyddi Makalalag ST.
Meiddy memimpin rapat paripurna yang berlangsung di ruangan rapat paripurna DPRD Kotamobagu ini, didampingi wakil ketua Syarifuddin J Mokodogan.
Sukardi Sugeha ini merupakan Aggota DPRD Kotamobagu periode 2019 – 2024 dan juga menjadi anggota tertua di partai Demokrat yang telah menghembuskan nafas terakhir, pada Selasa 20 September 2022 tahun lalu.
Diketahui Almarhum Sukardi Sugeha menjabat anggota DPRD Kotamobagu sebagai anggota komisi III dari fraksi Demokrat.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu sebagai sahabat beliau, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepadanya,” kata Meiddy Makalalag.
“Insya allah almarhum diberikan tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT Aamiin,” ucapnya.
Anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna tersebut, memenuhi korum, sebagai mana aturan dalam pelaksanaan rapat paripurna.
Sementara itu, sekretaris Dewan, Sekwan DPRD Kotamobagu, Firmansyah Mokodompit, membacakan surat masuk dari partai Demokrat. (wal/adv)