September 2, 2026

Banggar DPRD Sulut Cermati SILPA dan Utang Belanja Modal, Cindy Wurangian Minta Penjelasan TAPD

aec89946-38c8-49fe-afe0-653288a580b5

Seputarsulutnews.co, Manado– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (13/7/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut itu diwarnai sejumlah pertanyaan kritis terkait kondisi keuangan daerah.

Salah satu perhatian datang dari anggota Banggar DPRD Sulut, Cindy Wurangian, yang meminta penjelasan mengenai utang belanja modal yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya, informasi tersebut penting karena berkaitan langsung dengan realisasi belanja dan besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025.

“Hutang belanja modal ini posisinya di mana? Karena ini berpengaruh terhadap SILPA dan realisasi belanja kita tahun 2025,” ujar Cindy dalam rapat.

Selain menyoroti utang belanja modal, Cindy juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai SILPA sebesar Rp177 miliar yang tercantum dalam nota pengantar Gubernur Sulawesi Utara pada pembahasan Ranperda tersebut.

Setelah memperoleh pemaparan dari TAPD, diketahui bahwa nilai SILPA tersebut terdiri atas sejumlah komponen, antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK), dana yang belum terserap, serta dana yang penggunaannya telah ditentukan sesuai ketentuan sehingga tidak dapat dialokasikan secara bebas.

Menurut Cindy, penjelasan mengenai komposisi SILPA perlu disampaikan secara lebih utuh agar tidak memunculkan persepsi keliru, baik di kalangan masyarakat maupun dalam proses pembahasan anggaran di DPRD.

“Narasi mengenai SILPA perlu diperjelas sehingga memiliki konteks yang sama saat dibahas dalam rapat seperti ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Cindy juga meminta TAPD menjelaskan besaran dana SILPA yang benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai free cash untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.

Ia menilai informasi tersebut sangat penting sebagai dasar dalam menyusun perencanaan dan penganggaran agar kebijakan fiskal daerah dilakukan secara lebih akurat dan sesuai dengan kemampuan keuangan yang tersedia.

Cindy menambahkan, apabila sebagian besar SILPA berasal dari DAK maupun dana yang telah memiliki peruntukan khusus, maka ruang fiskal pemerintah daerah akan menjadi terbatas karena penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi.(yren)