Ratusan Juta Dana Desa Rarange Talaud, Diduga Dikorupsi Kades, Ada Yang Fiktif Dua Tahun Terahir

SEPUTARSULUTNEWS, TALAUD – Angaran Dana Desa (ADD) Saat ini menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua oknum-oknum untuk melakukan tindakan korupsi. Di daerah terluar dan terpencil, menjadikan dana Desa sangat perlu diawasi ketat, pengelolaanya karena berpeluang penyalahgunaan angaran tersebut. Sejalan dengan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masyarakat beserta warga untuk sama-sama mengawasi dana Desa tersebut hingga ke seluruh pelosok NKRI.
Di Kabupaten Kepulauan Talaud yang merupakan salah Satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara dan berbatasan langsung dengan Negara tetangga Filipina, membuat Kabupaten Kepulauan dengan sebutan Porodisa ini, jauh dengan pengawasan yang tepat dari pengunaan dana Desa. Kondisi Kabupaten Talaud yang terdiri dari Pulau-pulau Terluar juga membuat peluang bagi Oknum-oknum di Desa untuk penyalahgunaan angaran Desa yang berjumlah Miliaran Rupiah.
Menurut informasi yang dirangkum media ini menyebutkan, dugaan penyalahgunaan Angaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan Oknum Kepala Desa Berinisial EA terjadi di Desa Rarange, Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut sumber Masyarakat yang namanya dirahasiakan menyebutkan, “Dugaan Korupsi itu terkait pengelolaan dana Desa Tahun Angaran 2020/2021 yang diduga Fiktif kegiatanya, namun angaranya sudah di kucurkan Oleh Oknum Kepala Desa dan berkisar Ratusan Juta Rupiah,” ungkap masyarakat yang tidak mau namanya di Publikasi media.
Saat dihubunggi langsung Via Telepon dan WhatsApp Pada Jumat (06/05/2022) Kepala Desa Rarange Berinisial EA Tidak bisa dihubunggi hingga beberapa kali.
Dari informasi yang berkembang di Kecamatan Kabaruan, Oknum Kepala Desa Rarange itu sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Saat di Konfirmasi Kajari Talaud melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Zulkarnaen P. Mustaka, S.H., mengatakan,” Laporan Dugaan Korupsi Oknum Kades Rarange itu sudah masuk di Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Kasus tersebut masuk skala prioritas nomor sekian oleh Kejaksaan. Dan tetap akan di proses laporan dugaan korupsi itu sesuai hukum undang-undang yang berlaku,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Talaud saat dihubunggi Via WhatsApp.
Beberapa Data Total Dugaan Korupsi terkait Pengelolaan Dana Desa Rarange Kecamatan Kabaruan Kabupaten Kepulauan Talaud, yang dikatakan masyarakat itu, diantaranya, “Di Tahun Angaran 2020 dengan Total, Rp. 191.907.000. Diduga Tidak di bayarkan dan tidak dibelanjakan terkait pengadaan Racun dan Pupuk Tanaman, karena masyarakat tidak menerima sampai Tahun Angaran selesai. Sedangkan di Tahun Angaran 2021 dengan Total Dugaan Korupsi senilai Rp. 233.575.000. Dari total beberapa pengadaan yang diduga fiktif serta BUMDES yang tidak jelas,” pungkas Warga.
Masyarakat di Pulau Terluar Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud sangat berharap pihak penegak hukum serta Pemerintah Daerah bisa memproses Kepala Desa yang melakukan tindak pidana dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Talaud ini. (Oke)
