DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna Dihadiri Wabup PYR, Ini Pembahasannya
Minsel – Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Selatan (Minsel) Pdt. Petra Yani Rembang (PYR) menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat Ke-dua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minsel tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PD), yang bertempat di ruang rapat DPRD Minsel, pada Senin (21/03).
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wabup Kabupaten Minsel PYR, menyampaikan sebagaimana usulan rancangan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016, maka setelah melewati mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku, baik sejak tahapan pembicaraan tingkat ke-satu, yang dilanjutkan lewat pembahasan bersama Panitia Khusus, pengusulan rekomendasi penataan kelembagaan di Provinsi Sulawesi Utara serta melewati harmonisasi peraturan perundangan dan fasilitasi Ranperda di tingkat Provinsi.
“Pemkab Minsel bersama DPRD Minsel, akan menetapkan Ranperda ini menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan PD Kabupaten Minsel, Perda ini merupakan bentuk dan wujud serta jawaban pemerintah terhadap fungsi pelayanan terhadap masyarakat, karena lewat pembentukan perangkat daerah yang baru, kiranya dapat memberikan manfaat lewat peningkatan kinerja pemerintah dalam pendekatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wabup Minsel PYR dalam sambutannya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan kehadiran Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pelayanan wajib dan pelayanan dasar, sesuai dengan kebutuhan sangat diharapkan ke depan semua Perangkat Daerah yang ada dapat melaksanakan fungsinya sebagai pembantu kepala daerah dalam mengatur dan mengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing.
“Penambahan organisasi perangkat daerah, perubahan tipelogi dan nomenklatur Perangkat Daerah lumrah dilakukan oleh Pemda, guna menyesuaikan terhadap aturan yang lebih tinggi, dan penyesuaian atas kebutuhan dari masing masing daerah,” katanya.
Pembentukan perangkat daerah telah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintah yang menjadi kewenangan; efisiensi; efektifitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; fleksibilitas; dan tata kerja yang jelas.
Belum terbentuknya perangkat daerah sendiri, menyebabkan nomenklatur perangkat daerah saat ini belum sesuai dengan nomenklatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dari masing-masing Kementerian, sehingga menghambat penyerapan Dana Alokasi Khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian,” pungkasnya. (Jovan)
