April 17, 2026

Miras dan Knalpot Non Standar Dimusnahkan

0
2-3

SEPUTARSULUTNEWS,BITUNG – Polres Bitung memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal dan knalpot non standar, di halaman Mapolres setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 725 botol atau sekitar 435 liter miras jenis cap tikus, kemudian 24 botol bir, serta 75 buah knalpot non standar.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan dalam sambutannya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Bitung dan Polsek jajaran, serta operasi kepolisian di bidang lalu lintas.

“Pemusnahan barang bukti seperti ini sebelumnya sudah kita laksanakan pada 8 Desember lalu. Kemudian hari ini kita laksanakan kembali bertepatan dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2021, dengan tujuan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif terutama menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru),” ujarnya.

Lanjut AKBP Alam Kusuma, miras merupakan salah satu penyebab timbulnya kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.

Pihaknya mengajak orang tua dan seluruh lapisan masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pembinaan khususnya kepada para remaja.

AKBP Alam Kusuma menambahkan, kenakalan remaja di Kota Bitung saat ini sudah cukup mengkhawatirkan, rata-rata pelaku kriminalitas berusia 15 hingga 30 tahun.

“Sehingga butuh peran aktif dari kita semua untuk melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif yang diharapkan dapat mengurangi kenakalan remaja yang bahkan sudah menjurus ke tindak kriminal,” pungkas AKBP Alam Kusuma.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kapolres Bitung bersama Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar dan para Pimpinan Forkopimda Kota Bitung maupun yang mewakili.(angky)

Tinggalkan Balasan